Hukum & Kriminal
Pria Bertato Pengantar Paket Sabu ke Lapas Kelas 1 Malang Resmi Ditetapkan Tersangka
Memontum Kota Malang – A Fiasal (22), warga kawasan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, masih menjalani pemeriksaan di Reskoba Polresta Malang Kota, Kamis (16/02/2023) siang. Pria dengan banyak tato di wajahnya ini, juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, bahwa Faisal ditangkap oleh Petugas Pemeriksaan Barang Lapas Kelas 1 Malang, Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 10.00. Tersangka ditangkap, karena mencoba menyelundupkan barang terlarang yang diduga sabu-sabu. Yakni, dua poket SS seberat 16,6 gram tersebut diletakkan di bawah tempat makanan plastik warna hijau yang direkatkan dengan isolasi dan di atasnya diberi makanan diantaranya ayam goreng.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka melakukan aksinya tersebut karena diperintah oleh seseorang. “Tersangka mengakunya menerima perintah dari seseorang napi. Kemudian, tersangka menemui seorang tersebut lalu diberi kotak makanan dan diminta untuk mengirimnya ke dalam Lapas,” jelasnya.
Baca juga:
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
Dan dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak dua kali. Namun untuk kebenarannya, petugas Reskoba Polresta Malang Kota masih melakukan pengembangan.
“Kami masih terus mendalami. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Lapas,” jelasnya.
Tersangka Ahmad Faisal dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED