Kota Malang

Wow, Proyek Gorong-gorong Senilai Pagu Rp 6,450 Miliar Belum Kelar di Kota Malang

Diterbitkan

-

Wow, Proyek Gorong-gorong Senilai Pagu Rp 6,450 Miliar Belum Kelar di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Proyek pengerjaan perbaikan gorong-gorong di Jalan Raya Dieng, Kota Malang, menuai sejumlah tanya. Itu karena, hingga Senin (02/01/2023) tadi, di sekitar lokasi proyek masih didapati sisa-sisa pekerjaan.

Bahkan, tidak hanya tanda kuning yang masih terpasang bebas di sekitar lokasi yang berserakan material. Namun, seperti alat berat, pun pagi tadi masih terlihat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, saat dikonfirmasi menyampaikan jika pengerjaan tersebut molor dari kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Sehingga, akan segera dilakukan evaluasi dan selanjutnya akan diterapkan sistem denda sesuai dengan kesepakatan yang ada.

“Nanti kita evaluasi untuk pelaksananya. Kita tahu, pengerjaan itu sempat molor dan untuk kemoloran nya, kita berlakukan sesuai dengan ketentuan dan kontrak yang ada. Salah satu, sanksinya denda yang wajib kita berikan,” kata Dandung, saat di Balai Kota Malang, Senin (02/01/2023) tadi.

Advertisement

Terkait dengan denda yang akan diberikan, Dandung mengaku, yakni sebesar 1/1.000 mil perharinya. Hanya saja, saat ditanya berapa besaran nominalnya, Dandung enggan untuk menyebutkan jumlah pastinya.

“Jadi, untuk sanksi nanti tentu terhadap keterlambatan dan ketidaksesuaian dengan kontrak. Nanti 1/1.000 mil per hari itu kita kalikan nilai kontraknya,” katanya.

Baca juga :

Sementara itu, saat disinggung terkait dengan pengerjaan proyek gorong-gorong lainnya di Kota Malang, dirinya menyampaikan jika telah tuntas sebelum waktu kontrak selesai. Keterlambatan itu, menurutnya hanya terjadi di Jalan Raya Dieng.

“Saya kira, hanya di Dieng saja yang molor. Itu karena, cukup besar areanya. Tapi akhir tahun kemarin, kita lihat sudah mulai di aspal. Sehingga, paling tinggal nunggu untuk cor tutupnya dan hanya nunggu pengeringan,” imbuhnya.

Advertisement

Dari pantauan Memontum.com, pengerjaan proyek Jalan Raya Dieng, memang benar dilakukan pengaspalan. Namun, belum sepenuhnya selesai dan tinggi aspal tidak seperti aspal sebelumnya. Bahkan, di sekitar tanda kuning, belum ada pengaspalan jalan.

Sementara proyek serupa seperti di Jalan Jupri, Kelurahan Bandulan, pun hingga mendekati tahun baru masih didapati penyelesaian penutup gorong-gorong. Akibatnya, jalan itu pun sempat macet, meski pun sebagian pekerjaan dianggap selesai.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menanggapi hal itu meminta agar perbaikan gorong-gorong tidak melebihi jadwal. Atau, sesuai dengan kontrak dan jika melebihi batas, maka akan dikenakan sanksi 1/1.000 per hari.

“Ketika gorong-gorong ditetapkan saat PAK, berarti pelaksanannya sudah ada penetapan PAK dan harus selesai di tahun 2022. Sehingga, jangan sampai nyebrang tahun. Kalau nyebrang tahun, akan ada punishment,” ujar Fathol.

Advertisement

Sementara itu, dari data LPSE Kota Malang, diketahui bahwa pengerjaan perbaikan gorong-gorong di Jalan Raya Dieng, menelan anggaran Pagu Rp 6,745 miliar. Adapun nama tender, yakni belanja konstruksi pembangunan seluran drainase atau gorong-gorong perkotaan Jalan Dieng. Dalam penandatanganan kontrak yang tertulis 1 Agustus itu, diketahui bahwa pemenang lelang, yakni Ragil Mas di Kelurahan Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas