Kota Malang
Antisipasi Parsel Kadaluarsa Jelang Nataru, UPT PK dan Polresta Malang Gelar Pemantauan di Sembilan Toko
Memontum Kota Malang – UPT Perlindungan Konsumen (PK) Malang, bersama jajaran Polresta Malang Kota, melakukan pemantauan parsel di sembilan titik toko perdagangan lokal maupun nasional di Kota Malang. Hal itu dilakukan, guna memberikan perlindungan kepada para konsumen, agar terhindar dari kerugian dalam mengkonsumsi barang. Apalagi, di saat jelang Nataru, jumlah parsel saat ini banyak diperjualbelikan di pasaran.
“Jelang Nataru ini, memang ada beberapa penjual parsel, tetapi tidak sebanyak saat Idul Fitri kemarin. Ini kami lakukan guna mengantisipasi para konsumen agar terhindar dari makanan atau minuman yang kadaluarsa,” jelas Kepala UPT PK Malang, Tri Soebijantoro, Jumat (16/12/2022) tadi.
Menurutnya, hal itu dilakukan juga untuk meningkatkan kepercayaan para konsumen dan menumbuhkan pelaku usaha yang jujur dan bertanggungjawab. Jika dalam pemantauan ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan, akan dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti.
“Rekomendasi yang dilakukan oleh petugas adalah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha untuk menjual produk dengan masa kadaluarsa minimal 3 bulan, tidak menjual produk yang telah kadaluarsa,” katanya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Disebutkannya, dalam pemantauan itu ada beberapa parameter yang diberikan. Seperti, kemasan produk dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak penyok dan tidak menggelembung. Kemudian, masa kadaluarsa produk tercantum pada label/kemasan.
“Selain itu, masa kadaluarsa dalam produk minimal 3 bulan ke depan, dengan disertai edar BPOM/PIRT, dan dalam Bahasa Indonesia, serta memiliki identitas produsen/importir,” lanjutnya.
Dari hasil pemantauan yang telah dilakukan, ada beberapa sarana perdagangan yang membuat parsel sesuai pesanan dari konsumen saja. Sehingga, makanan dan minumanan bisa dipilih sendiri dan dicek ulang mengenai tanggal kadaluarsanya. Dirinya berharap, agar para toko perdagangan dalam penjualan parsel tetap melakukan pengecekkan terhadap izin edar dari produk yang dijual. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED