Kota Malang
Antisipasi Parsel Kadaluarsa Jelang Nataru, UPT PK dan Polresta Malang Gelar Pemantauan di Sembilan Toko

Memontum Kota Malang – UPT Perlindungan Konsumen (PK) Malang, bersama jajaran Polresta Malang Kota, melakukan pemantauan parsel di sembilan titik toko perdagangan lokal maupun nasional di Kota Malang. Hal itu dilakukan, guna memberikan perlindungan kepada para konsumen, agar terhindar dari kerugian dalam mengkonsumsi barang. Apalagi, di saat jelang Nataru, jumlah parsel saat ini banyak diperjualbelikan di pasaran.
“Jelang Nataru ini, memang ada beberapa penjual parsel, tetapi tidak sebanyak saat Idul Fitri kemarin. Ini kami lakukan guna mengantisipasi para konsumen agar terhindar dari makanan atau minuman yang kadaluarsa,” jelas Kepala UPT PK Malang, Tri Soebijantoro, Jumat (16/12/2022) tadi.
Menurutnya, hal itu dilakukan juga untuk meningkatkan kepercayaan para konsumen dan menumbuhkan pelaku usaha yang jujur dan bertanggungjawab. Jika dalam pemantauan ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan, akan dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti.
“Rekomendasi yang dilakukan oleh petugas adalah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha untuk menjual produk dengan masa kadaluarsa minimal 3 bulan, tidak menjual produk yang telah kadaluarsa,” katanya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Disebutkannya, dalam pemantauan itu ada beberapa parameter yang diberikan. Seperti, kemasan produk dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak penyok dan tidak menggelembung. Kemudian, masa kadaluarsa produk tercantum pada label/kemasan.
“Selain itu, masa kadaluarsa dalam produk minimal 3 bulan ke depan, dengan disertai edar BPOM/PIRT, dan dalam Bahasa Indonesia, serta memiliki identitas produsen/importir,” lanjutnya.
Dari hasil pemantauan yang telah dilakukan, ada beberapa sarana perdagangan yang membuat parsel sesuai pesanan dari konsumen saja. Sehingga, makanan dan minumanan bisa dipilih sendiri dan dicek ulang mengenai tanggal kadaluarsanya. Dirinya berharap, agar para toko perdagangan dalam penjualan parsel tetap melakukan pengecekkan terhadap izin edar dari produk yang dijual. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















