Kota Malang
Wali Kota Malang Kukuhkan 211 Pegawai Fungsional dan Tekankan Sistem Merit

Memontum Kota Malang – 211 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, baru saja dikukuhkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (07/12/2022) tadi. Pengukuhan itu dilakukan, karena keharusan dan perintah dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dimana sebelumnya, mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih belum memiliki kewajiban penuh, namun saat ini sudah sah menjadi seorang PNS dengan sepenuhnya.
“Kita diminta untuk melantik dan menyumpah orang-orang yang sudah PNS. Karena sebelumnya, mereka masih CPNS atau sebagai calon. Itu bisa gugur secara administrasi, tetapi ini sudah terverifikasi semuanya,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Dalam pengukuhan tersebut, Wali Kota Sutiaji menekankan kepada mereka untuk lebih profesionalisme. Apalagi di dalam Undang-Undang Nomer 5 tahun 2014, juga sudah mengatur merit sistem bagi para ASN.
“Tentu, ini saya tekankan bahwa dituntut untuk profesionalisme. Apalagi di dalam UU Nomor 5 itu adalah merit sistem, kebijakan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi,” katanya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menyampaikan jika 211 yang dilantik, diantaranya yakni ada 100 tenaga kesehatan (Nakes), 50 tenaga guru dan sisanya tenaga teknis.
“Ada 211 yang dilantik, ada Nakes, guru, dan tenaga teknis. Untuk teknis itu ada perencana, penyuluh, dan pustakawan. Itu juga terbagi banyak dinas,” terang Totok.
Dirinya juga menjelaskan, jika instrumen sistem merit itu mulai dari perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi promosi, penghargaan, gaji, pensiun dan disiplin. Termasuk, pola karir di dalamnya.
“Sistem merit ini diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014, di dalamnya ada empat hal yang diatur. Untuk pola karir itu sendiri, terkait dengan kualifikasi pendidikan, kompetensi diklat manajerial sosial kultural teknis, sasaran kinerja (SKP), dan disiplin,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa ASN tersebut juga harus memiliki kompetensi, kinerja, disiplin, etos kerja, moralitas dan integritas. Karena mereka mengabdi dan melayani masyarakat, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















