Kota Malang

Wali Kota Malang Kukuhkan 211 Pegawai Fungsional dan Tekankan Sistem Merit

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang Kukuhkan 211 Pegawai Fungsional dan Tekankan Sistem Merit

Memontum Kota Malang – 211 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, baru saja dikukuhkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (07/12/2022) tadi. Pengukuhan itu dilakukan, karena keharusan dan perintah dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dimana sebelumnya, mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih belum memiliki kewajiban penuh, namun saat ini sudah sah menjadi seorang PNS dengan sepenuhnya.

“Kita diminta untuk melantik dan menyumpah orang-orang yang sudah PNS. Karena sebelumnya, mereka masih CPNS atau sebagai calon. Itu bisa gugur secara administrasi, tetapi ini sudah terverifikasi semuanya,” jelas Wali Kota Sutiaji.

Dalam pengukuhan tersebut, Wali Kota Sutiaji menekankan kepada mereka untuk lebih profesionalisme. Apalagi di dalam Undang-Undang Nomer 5 tahun 2014, juga sudah mengatur merit sistem bagi para ASN.

“Tentu, ini saya tekankan bahwa dituntut untuk profesionalisme. Apalagi di dalam UU Nomor 5 itu adalah merit sistem, kebijakan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menyampaikan jika 211 yang dilantik, diantaranya yakni ada 100 tenaga kesehatan (Nakes), 50 tenaga guru dan sisanya tenaga teknis.

“Ada 211 yang dilantik, ada Nakes, guru, dan tenaga teknis. Untuk teknis itu ada perencana, penyuluh, dan pustakawan. Itu juga terbagi banyak dinas,” terang Totok.

Dirinya juga menjelaskan, jika instrumen sistem merit itu mulai dari perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi promosi, penghargaan, gaji, pensiun dan disiplin. Termasuk, pola karir di dalamnya.

“Sistem merit ini diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014, di dalamnya ada empat hal yang diatur. Untuk pola karir itu sendiri, terkait dengan kualifikasi pendidikan, kompetensi diklat manajerial sosial kultural teknis, sasaran kinerja (SKP), dan disiplin,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakan, bahwa ASN tersebut juga harus memiliki kompetensi, kinerja, disiplin, etos kerja, moralitas dan integritas. Karena mereka mengabdi dan melayani masyarakat, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas