Kota Malang
Dishub Kota Malang Bakal Nonaktifkan Oknum Jukir Nakal

Memontum Kota Malang – Beberapa oknum juru parkir (Jukir) nakal di Kota Malang, masih sering ditemukan. Apalagi, saat ada kegiatan yang mengundang masyarakat dalam jumlah besar. Mereka melakukan penarikan tarif parkir yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan yang berlaku.
Plt Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan jika nanti ditemui oknum seperti itu, maka pihaknya akan menindak tegas. Karena menurutnya, itu akan merusak citra parkir di Kota Malang.
“Untuk saat ini masih belum ada laporan terbaru yang masuk dari warga, kalau ada nanti akan kita tindak lanjuti. Karena oknum-oknum yang seperti ini nanti merusak citra parkir di Kota Malang,” ucap Handi, Jumat (19/08/2022) tadi.
Untuk tindakan yang akan dilakukan oleh Dishub, pihaknya bakal memberikan sanksi pencabutan status penonaktifan status Jukir. Hal itu termasuk hak otoritas dari Dishub Kota Malang.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Kita cabut kartu parkirnya, karena masih banyak Sumber Daya Manusia (SDM) Jukir kami yang bagus. Ketimbang karena perbuatan dari oknum itu. Sebelumnya juga pernah dilakukan, cuman tepatnya saya lupa kapan dan dimana,” jelasnya.
Untuk meminimalisir adanya kejadian yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut, dirinya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Jika ditemukan, maka diharuskan untuk segera melaporkan kepada Dishub, atau dengan cara memviralkan melalui media sosial. “Bayar parkir sesuai tarifnya, bila diminta lebih jangan bayar. Fotoin jukirnya, viralkan atau kirim ke Dishub. Kalau dikasih karcis parkir yang tidak resmi dari kami berarti itu ilegal,” imbuhnya.
Sebagai informasi, untuk besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan Kota Malang, untuk sepeda motor sebesar Rp 2 ribu, mobil sebesar Rp 3 ribu, truk dan minibus sebesar Rp 5 ribu, sedangkan truk gandeng serta bus besar sebesar Rp 10 ribu. (rsy/gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















