Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Tertibkan Sejumlah Pedagang di Kawasan Kayutangan Heritage
Memontum Kota Malang – Selain menindak penjualan miras dan penginapan yang diduga tempat prostitusi online, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, juga menggelar operasi pedagang di Kawasan Kayutangan Heritage, Jumat (22/07/2022) dini hari. Dari hasil operasi tersebut, didapati sejumlah pedagang yang tidak membayar pajak penjualan dan melanggar aturan.
Hal itu, dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. Dikatakannya, bahwa pihaknya menindak empat tempat pelaku usaha di koridor Kayutangan Heritage, yang melanggar peraturan.
“Di lokasi itu, petugas menindak empat pengelola kafe karena diindikasi tidak membayar pajak penjualan dan menggunakan area trotoar untuk melayani konsumennya dengan meletakkan banyak meja kursi,” ungkap Heru, Jumat (22/07/2022) tadi.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Karena perbuatannya, para pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan diharuskan untuk segera membayar pajak. Selain itu, meja dan kursi yang berada tidak pada tempatnya disita oleh petugas.
“Dengan kegiatan seperti ini, paling tidak masyarakat bisa mengerti kalau sekarang kita tidak main-main dalam melakukan penegakan peraturan daerah (perda). Tentu ini demi menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Handi Priyanto, mengungkapkan bahwa pedagang di kawasan tersebut sudah terdaftar wajib pajak. Namun, masih belum memasang e-tax. Sebagai wajib pajak para pedagang tersebut sudah memenuhi kewajibannya, yaitu membayar pajak resto.
“Dimana perhitungannya masih bersifat self-assessment, tinggal dipasang e-tax supaya perhitungannya lebih akurat,” imbuh Handi. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED