Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Tertibkan Sejumlah Pedagang di Kawasan Kayutangan Heritage

Memontum Kota Malang – Selain menindak penjualan miras dan penginapan yang diduga tempat prostitusi online, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, juga menggelar operasi pedagang di Kawasan Kayutangan Heritage, Jumat (22/07/2022) dini hari. Dari hasil operasi tersebut, didapati sejumlah pedagang yang tidak membayar pajak penjualan dan melanggar aturan.
Hal itu, dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. Dikatakannya, bahwa pihaknya menindak empat tempat pelaku usaha di koridor Kayutangan Heritage, yang melanggar peraturan.
“Di lokasi itu, petugas menindak empat pengelola kafe karena diindikasi tidak membayar pajak penjualan dan menggunakan area trotoar untuk melayani konsumennya dengan meletakkan banyak meja kursi,” ungkap Heru, Jumat (22/07/2022) tadi.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Karena perbuatannya, para pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan diharuskan untuk segera membayar pajak. Selain itu, meja dan kursi yang berada tidak pada tempatnya disita oleh petugas.
“Dengan kegiatan seperti ini, paling tidak masyarakat bisa mengerti kalau sekarang kita tidak main-main dalam melakukan penegakan peraturan daerah (perda). Tentu ini demi menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Handi Priyanto, mengungkapkan bahwa pedagang di kawasan tersebut sudah terdaftar wajib pajak. Namun, masih belum memasang e-tax. Sebagai wajib pajak para pedagang tersebut sudah memenuhi kewajibannya, yaitu membayar pajak resto.
“Dimana perhitungannya masih bersifat self-assessment, tinggal dipasang e-tax supaya perhitungannya lebih akurat,” imbuh Handi. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















