Hukum & Kriminal

Bergaya Pakai Sirine dan Lampu Strobo, Pengemudi Mobil Brio Diamankan Polisi

Diterbitkan

-

Bergaya Pakai Sirine dan Lampu Strobo, Pengemudi Mobil Brio Diamankan Polisi
DIAMANKAN: Hafiz saat melakukan permintaan maaf di Polresta Malang Kota. (ist)

Memontum Kota Malang – Mobil Honda Brio, Nopol B 2509 FIZ, tampak bergaya melintas di Kota Malang, sambil membunyikan suara sirine dan lampu strobo. Mobil tersebut sempat direkam oleh masyarakat dan videonya sempat viral di media sosial, Senin (17/05/2022) malam.

Dalam rekaman itu, tampak jalanan Kota Malang cukup padat saat mobil Honda Brio warna putih tersebut melaju dari arah Kota Batu ke Kota Malang. Mobil itu bisa melintas bebas dan sempat di lajur kanan, karena menggunakan sirine dan lampu strobo.

Seolah-olah, mobil pribadi tersebut berlagak layaknya mobil polisi yang membuka jalan untuk pengawalan. Mobil itu tampak melaju Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Rekaman ini, pun membuat warga geram dan menganggap pengemudi mobil Brio tersebut norak dan arogan.

Atas rekaman video tersebut, petugas Sat Lantas Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapati mobil Honda Brio tersebut di kawasan Jl Wilis, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (17/05/2022) tadi. Ternyata, pengemudinya bernama Hafiz (21), mahasiswa, asal Jakarta. Atas perbuatannya itu, Hafiz dan mobilnya dibawa ke Polresta Malang Kota.

Advertisement

Baca juga :

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandi Gusti Pradana, saat melaksanakan rilis mengatakan bahwa telah mendapatkan mobil Honda Brio tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami berhasil mengamankan pengemudi mobil tersebut. Mobil tersebut sedang melintas di Jalan Wilis. Setelah itu, kami berhentikan dan yang bersangkutan kita ajak ke Polresta Malang Kota,” ujarnya.

Hafiz kemudian dilakukan penilangan dan melepas lampu strobo di mobilnya. “Penindakan penilangan kepada yang bersangkutan. Karena perbuatannya itu, telah melanggar Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain diberikan tindakan penilangan, sirine dan lampu strobonya kita lepas dan kita sita,” ujarnya.

Saat dirilis, Hafiz mrngatakan bahwa sirine dan lampu strobo tersebut dipasang untuk sekedar variasi mobil. Dia mengetahui bahwa pemasangan variasi itu melanggar aturan. “Alasannya memakai lampu strobo dan sirine, hanya sekedar variasi kendaraan saja dan baru digunakan kemarin malam. Ada kepentingan waktu itu. Saya mohon maaf kepada warga Kota Malang dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar Hafiz. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas