Hukum & Kriminal
Bergaya Pakai Sirine dan Lampu Strobo, Pengemudi Mobil Brio Diamankan Polisi

Memontum Kota Malang – Mobil Honda Brio, Nopol B 2509 FIZ, tampak bergaya melintas di Kota Malang, sambil membunyikan suara sirine dan lampu strobo. Mobil tersebut sempat direkam oleh masyarakat dan videonya sempat viral di media sosial, Senin (17/05/2022) malam.
Dalam rekaman itu, tampak jalanan Kota Malang cukup padat saat mobil Honda Brio warna putih tersebut melaju dari arah Kota Batu ke Kota Malang. Mobil itu bisa melintas bebas dan sempat di lajur kanan, karena menggunakan sirine dan lampu strobo.
Seolah-olah, mobil pribadi tersebut berlagak layaknya mobil polisi yang membuka jalan untuk pengawalan. Mobil itu tampak melaju Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Rekaman ini, pun membuat warga geram dan menganggap pengemudi mobil Brio tersebut norak dan arogan.
Atas rekaman video tersebut, petugas Sat Lantas Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapati mobil Honda Brio tersebut di kawasan Jl Wilis, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (17/05/2022) tadi. Ternyata, pengemudinya bernama Hafiz (21), mahasiswa, asal Jakarta. Atas perbuatannya itu, Hafiz dan mobilnya dibawa ke Polresta Malang Kota.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandi Gusti Pradana, saat melaksanakan rilis mengatakan bahwa telah mendapatkan mobil Honda Brio tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami berhasil mengamankan pengemudi mobil tersebut. Mobil tersebut sedang melintas di Jalan Wilis. Setelah itu, kami berhentikan dan yang bersangkutan kita ajak ke Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Hafiz kemudian dilakukan penilangan dan melepas lampu strobo di mobilnya. “Penindakan penilangan kepada yang bersangkutan. Karena perbuatannya itu, telah melanggar Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain diberikan tindakan penilangan, sirine dan lampu strobonya kita lepas dan kita sita,” ujarnya.
Saat dirilis, Hafiz mrngatakan bahwa sirine dan lampu strobo tersebut dipasang untuk sekedar variasi mobil. Dia mengetahui bahwa pemasangan variasi itu melanggar aturan. “Alasannya memakai lampu strobo dan sirine, hanya sekedar variasi kendaraan saja dan baru digunakan kemarin malam. Ada kepentingan waktu itu. Saya mohon maaf kepada warga Kota Malang dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar Hafiz. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















