Hukum & Kriminal
Bergaya Pakai Sirine dan Lampu Strobo, Pengemudi Mobil Brio Diamankan Polisi

Memontum Kota Malang – Mobil Honda Brio, Nopol B 2509 FIZ, tampak bergaya melintas di Kota Malang, sambil membunyikan suara sirine dan lampu strobo. Mobil tersebut sempat direkam oleh masyarakat dan videonya sempat viral di media sosial, Senin (17/05/2022) malam.
Dalam rekaman itu, tampak jalanan Kota Malang cukup padat saat mobil Honda Brio warna putih tersebut melaju dari arah Kota Batu ke Kota Malang. Mobil itu bisa melintas bebas dan sempat di lajur kanan, karena menggunakan sirine dan lampu strobo.
Seolah-olah, mobil pribadi tersebut berlagak layaknya mobil polisi yang membuka jalan untuk pengawalan. Mobil itu tampak melaju Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Rekaman ini, pun membuat warga geram dan menganggap pengemudi mobil Brio tersebut norak dan arogan.
Atas rekaman video tersebut, petugas Sat Lantas Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapati mobil Honda Brio tersebut di kawasan Jl Wilis, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (17/05/2022) tadi. Ternyata, pengemudinya bernama Hafiz (21), mahasiswa, asal Jakarta. Atas perbuatannya itu, Hafiz dan mobilnya dibawa ke Polresta Malang Kota.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandi Gusti Pradana, saat melaksanakan rilis mengatakan bahwa telah mendapatkan mobil Honda Brio tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami berhasil mengamankan pengemudi mobil tersebut. Mobil tersebut sedang melintas di Jalan Wilis. Setelah itu, kami berhentikan dan yang bersangkutan kita ajak ke Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Hafiz kemudian dilakukan penilangan dan melepas lampu strobo di mobilnya. “Penindakan penilangan kepada yang bersangkutan. Karena perbuatannya itu, telah melanggar Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain diberikan tindakan penilangan, sirine dan lampu strobonya kita lepas dan kita sita,” ujarnya.
Saat dirilis, Hafiz mrngatakan bahwa sirine dan lampu strobo tersebut dipasang untuk sekedar variasi mobil. Dia mengetahui bahwa pemasangan variasi itu melanggar aturan. “Alasannya memakai lampu strobo dan sirine, hanya sekedar variasi kendaraan saja dan baru digunakan kemarin malam. Ada kepentingan waktu itu. Saya mohon maaf kepada warga Kota Malang dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar Hafiz. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















