Kota Malang
Penyampaian Pendapat, DPRD Kota Malang Berharap Pemkot Tidak Melanggar Aturan

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum dari enam fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (11/05/2022) tadi. Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, didampingi Wakil I DPRD Kota Malang, H Abdurrochman, Wakil II DPRD Kota Malang, H Asmualik, Wakil III DPRD Kota Malang, Rimzah. Hadir dalam paripurna itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serta Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
“Ini masih tahap kedua, setelah hari Senin (09/05/2022) lalu, Pak Wali melempar dua Ranperda. Hari ini mendengarkan enam pandangan umum fraksi,” ucap Ketua DPRD seusai melakukan Rapat Paripurna, Rabu (11/05/2022) tadi.
Baca Juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Dikatakan Made, dalam rapat paripurna ini nantinya menyesuaikan aturan baru, dirinya tidak ingin jika Kota Malang melanggar aturan yang sudah diubah oleh pusat. Dua Ranperda itu, mengenai pengelolaan keuangan daerah dan juga retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Jangan sampai Kota Malang melanggar, karena aturan atasnya sudah banyak yang berubah, kita ganya merubah beberapa aturan dengan pusat,” lanjutnya.
Lalu, untuk pendirian persetujuan gedung menurutnya merubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan itu harus ada persetujuan. Hal tersebut lebih kepada teknisnya. Jika nanti peraturan daerah seperti itu, pihaknya berharap ada penertiban.
“Dipembahasan selanjutnya nanti akan kita jelaskan lagi, dan kami harapkan tidak ada orang yang saling lempar tanggung jawab. Saat ini kami selesaikan semua,” imbuhnya.
Sebagai informasi, menurutnya hal-hal tersebut dilakukan tentunya untuk mengurai beberapa hal yang terjadi di Kota Malang, salah satunya untuk mengatasi masalah banjir. Untuk IMB yang melanggar juga akan segera dilakukan penelusuran. (cw2/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















