Kota Malang
DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna, Senin (09/05/2022) tadi. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, dengan didampingi Wakil Ketua serta diikuti Wali Kota Malang, Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, membahas mengenai menyampaikan penjelasan Wali Kota Malang, Sutiaji, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Yaitu pertama, mengenai pengelolaan keuangan daerah. Lalu Ranperda kedua, retribusi persetujuan bangunan gedung. “Dua Ranperda ini dibuat karena adanya perubahan nomenklatur diatasnya. Tentu, ini wajib diubah. Setelah ada penjelasan dari Wali Kota, DPRD nanti sesuai dengan Tupoksinya akan terus mengawal ini sampai disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Sutiaji, Senin (09/05/2022) siang.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Menurutnya, ada tiga komitmen yang dilakukan untuk penyesuaian rancangan pengelolaan keuangan daerah. Pertama, transparansi. Kemudian, akuntabilitas, dan yang terakhir partisipastif. Untuk partisipastif dikatakan bahwa bisa mendapatkan masukan dari masyarakat.
“Dengan tiga komitmen ini, harapannya nanti bisa menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan, bisa bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, serta taat pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian, tambahnya, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai bangunan gedung, nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung. Tidak hanya itu, berdasarkan peraturan tersebut, retribusi perizinan juga diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Sebenarnya ini hampir sama isinya. Cuma istilahnya saja yang berbeda. Sebelum ada perda, yang lama masih berlaku. Ini cuma namanya aja yang beda,” imbuhnya.
Dengan adanya rapat paripurna tersebut, Sutiaji berharap, dalam waktu dekat sudah dapat diundangkan. Sehingga, dapat menjadi dasar atau landasan hukum bagi Pemkot Malang dalam penyelenggaraan pemerintahan. (cw2/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang