Hukum & Kriminal
Jaringan Peredaran Ganja Kota Malang Berhasil Diringkus, Empat Pelaku Berhasil Diciduk

Memontum Kota Malang – Jaringan peredaran ganja di Kota Malang, berhasil dibrangus Satreskoba Polresta Malang Kota. Mereka adalah SH alias Hariadi (45), warga Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, DY alias Diyo (31), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, FR alias Ferry (38), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru dan MD alias Meda (27), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, bahwa jaringan peredaran ganja ini setelah petugas mendapat informasi terkait peredaran ganja di Kota Malang. Petugas kemudian berhasil menangkap SH dengan BB 21 gram ganja kering.
Kepada petugas, SH mengaku ganja tersebut dari DY, hingga petugas segera membekuknya. Dari hasi pengembangan, DY mengaku ganja dari AD, yang kini menjadi DPO. Dia mengaku, mengambil ganja tersebut dari AD di sebuah garasi PO Bus di Kota Malang pada bulan Februari 2022
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Ternyata DY tidak hanya menjual ganja kepada SH saja, melainkan juga menyalurkannya kepada FR. Dia mengirimnya dengan sistem ranjau. Meskipun demikian, petugas berhasil melacak keberadaan FR hingga berhasil ditangkap di rumahnya.
“Tersangka FR, berhasil kita tangkap dengan BB satu boks plastik warna coklat berisi dua bungkus lakban berwarna coklat dan empat bungkus ganja. Selain itu, kami juga mengamankan satu buah tas oranye berisi lima plastik berisi ganja, satu gulung platik wrap dan satu timbangan digital. Total ganja yang kami amankan seberat 3,5 kilogram,” ujar AKBP Deny, Rabu (09/03/2022).
Tersangka DY juga mengedarkan ganja kepada MD. Sehingga MD juga berhasil diringkus petugas. “Untuk tersangka DY dan FR, terbukti selain sebagai penyalahguna juga sebagai kurir. Sementara tersangka lain, sebagai penyalahguna atau hanya membeli dan diberi saja oleh tersangka DY. Untuk tersangka DY dan FR dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancan hukuman pidana penjara minimal lima tahun, dan hukuman pidana seumur hidup,” ujarnya.
Untuk tersangka SH dan MD dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan mencari pengedar utamanya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















