Hukum & Kriminal
Jaringan Peredaran Ganja Kota Malang Berhasil Diringkus, Empat Pelaku Berhasil Diciduk
Memontum Kota Malang – Jaringan peredaran ganja di Kota Malang, berhasil dibrangus Satreskoba Polresta Malang Kota. Mereka adalah SH alias Hariadi (45), warga Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, DY alias Diyo (31), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, FR alias Ferry (38), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru dan MD alias Meda (27), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, bahwa jaringan peredaran ganja ini setelah petugas mendapat informasi terkait peredaran ganja di Kota Malang. Petugas kemudian berhasil menangkap SH dengan BB 21 gram ganja kering.
Kepada petugas, SH mengaku ganja tersebut dari DY, hingga petugas segera membekuknya. Dari hasi pengembangan, DY mengaku ganja dari AD, yang kini menjadi DPO. Dia mengaku, mengambil ganja tersebut dari AD di sebuah garasi PO Bus di Kota Malang pada bulan Februari 2022
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Ternyata DY tidak hanya menjual ganja kepada SH saja, melainkan juga menyalurkannya kepada FR. Dia mengirimnya dengan sistem ranjau. Meskipun demikian, petugas berhasil melacak keberadaan FR hingga berhasil ditangkap di rumahnya.
“Tersangka FR, berhasil kita tangkap dengan BB satu boks plastik warna coklat berisi dua bungkus lakban berwarna coklat dan empat bungkus ganja. Selain itu, kami juga mengamankan satu buah tas oranye berisi lima plastik berisi ganja, satu gulung platik wrap dan satu timbangan digital. Total ganja yang kami amankan seberat 3,5 kilogram,” ujar AKBP Deny, Rabu (09/03/2022).
Tersangka DY juga mengedarkan ganja kepada MD. Sehingga MD juga berhasil diringkus petugas. “Untuk tersangka DY dan FR, terbukti selain sebagai penyalahguna juga sebagai kurir. Sementara tersangka lain, sebagai penyalahguna atau hanya membeli dan diberi saja oleh tersangka DY. Untuk tersangka DY dan FR dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancan hukuman pidana penjara minimal lima tahun, dan hukuman pidana seumur hidup,” ujarnya.
Untuk tersangka SH dan MD dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan mencari pengedar utamanya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED