Kota Malang
Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 47, Wali Kota Malang Tegaskan Barang Publik Harus Dijaga seperti Barang Privat

Memontum Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Malang, dihadiri oleh kepala OPD dan seluruh Camat, Senin (20/12/2021).
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang mengingatkan bahwa mayoritas diantara manusia yang ada yakni bisa bicara permasalahan data. Akan tetapi, akan sulit dalam mengimplementasikan data yang ada.
“Literasi kita bagus, akan tetapi pelaksanaannya lemah. Seperti halnya, orang yang pandai membaca Al-Quran, akan tetapi belum bisa menjalankan aturan agama yang kaffah,” kata Sutiaji.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Walik Kota Malang juga mengatakan, bahwa sejatinya dalam kehidupan terdapat dua unsur. “Hidup ini ada baik dan buruk. Selain itu, dalam konteks barang ada dua juga, barang privat dan barang publik,” imbuhnya.
Sutiaji juga menyayangkan, kondisi kekinian yang ada. Seperti urusan privat yang lebih cepat teratasi daripada urusan publik. “Hal tersebut harus diperbaiki perlahan. Karena sejatinya, walaupun barang publik itu kewenangannya terbatas, akan tetapi tanggungjawabnya sama seperti barang privat yang wajib kita jaga,” terangnya. Dirinya juga menambahkan, bahwa pentingnya kesadaran seluruh pihak termasuk ASN, untuk memiliki tanggungjawab memelihara barang publik. “Ingat, bukan hanya kepala OPD tapi seluruh ASN memiliki tanggungjawab yang sama. Nantinya setelah memiliki kesadaran tanggungjawab yang sama dalam pengawasan, maka setelah itu ada pendataan, hingga dilaporkan datanya,” jelas Wali Kota Malang.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Malang juga mengingatkan, agar seluruh ASN yang ada dapat memiliki komitmen yang kuat. “Gunakan waktu sebaik-baiknya. Jangan terbiasa mengikuti alur last minuted,” terang Sutiaji. (cw1/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















