Kota Malang
Hadiri Sosialisasi Peraturan Kebijakan Barang dan Jasa, Wali Kota Malang Ingatkan 40 Persen Paket untuk UMKM
Memontum Kota Malang – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang gelar Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa No 11 Tahun 2021 di salah satu hotel Kota Malang, Kamis (11/11/2021). Wali Kota Malang, Sutiaji, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut, memberi beberapa penekanan penting. Terlebih, menjelang akhir tahun ini ada beberapa hal yang perlu dievaluasi.
“Penekanan kita ada pada updating, sesegera mungkin harus update data terkait pengadaan. Jadi, akan sudah didok APBD, dan sudah direvisi, maka segera dipublish,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa jika menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) akan menentukan sesuai atau tidak harga yang ditawarkan. Kedua, berkaitan dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang berkaitan dengan masalah publishing data juga harus diperhatikan.
“Sehingga seluruh masyarakat Kota Malang bisa melihat berapa jumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setelah itu, baru sesegera mungkin kita eksekusi dan dilaksanakan,” sambungnya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Tidak lupa, orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang itu juga menekankan, bahwa 40 persen paket pengadaan barang dan jasa wajib untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Contoh saja, di sini ada proyek sifatnya tender dan dimenangkan oleh orang luar Kota Malang. Nah, dia akan diminta untuk pembelian barang-barangnya wajib dari Kota Malang. Sehingga, belinya di tukang besi lokal, proses ekonomi kita berjalan, dan perputaran ekonomi basicnya di daerah,” tegas Sutiaji.
Sementara itu, Kepala ULP Kota Malang, Widjadja, menjelaskan bahwa hingga saat ini target 40 persen APBD untuk UMKM sudah terpenuhi. “40 Persen dari APBD untuk belanja barang dan jasa kita itu Rp 1,1 triliun. Dan sampai saat ini sudah 99 persen dari Rp 1,1 triliun yang digunakan untuk pembelajaan UMKM,” bebernya.
Pemenang tender memang diwajibkan berbelanja di UMKM Kota Malang, jika tidak menyanggupi bisa dikenai sanksi. “Ketentuan di awal kalau sudah melaksanakan berarti bisa dan menyanggupi. Kan itu dituangkan di kontrak, kalau tidak memenuhi maka mereka dikenakan blacklist,” terang Widjadja. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED