Kota Malang
Hadiri Sosialisasi Peraturan Kebijakan Barang dan Jasa, Wali Kota Malang Ingatkan 40 Persen Paket untuk UMKM
Memontum Kota Malang – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang gelar Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa No 11 Tahun 2021 di salah satu hotel Kota Malang, Kamis (11/11/2021). Wali Kota Malang, Sutiaji, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut, memberi beberapa penekanan penting. Terlebih, menjelang akhir tahun ini ada beberapa hal yang perlu dievaluasi.
“Penekanan kita ada pada updating, sesegera mungkin harus update data terkait pengadaan. Jadi, akan sudah didok APBD, dan sudah direvisi, maka segera dipublish,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa jika menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) akan menentukan sesuai atau tidak harga yang ditawarkan. Kedua, berkaitan dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang berkaitan dengan masalah publishing data juga harus diperhatikan.
“Sehingga seluruh masyarakat Kota Malang bisa melihat berapa jumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setelah itu, baru sesegera mungkin kita eksekusi dan dilaksanakan,” sambungnya.
Baca juga :
- Belanja Pegawai Kota Malang Diproyeksi Naik Rp 140 Miliar, Pj Wali Kota Sebut Terbesar untuk PPPK
- Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL
- Pembangunan Drainase Kawasan Suhat Ditargetkan pada Triwulan Pertama 2025
- Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Keuangan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal
- Dishub Kota Malang Targetkan Parkir Vertikal Tiga Lantai di Jalan Majapahit Beroperasi Desember Ini
Tidak lupa, orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang itu juga menekankan, bahwa 40 persen paket pengadaan barang dan jasa wajib untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Contoh saja, di sini ada proyek sifatnya tender dan dimenangkan oleh orang luar Kota Malang. Nah, dia akan diminta untuk pembelian barang-barangnya wajib dari Kota Malang. Sehingga, belinya di tukang besi lokal, proses ekonomi kita berjalan, dan perputaran ekonomi basicnya di daerah,” tegas Sutiaji.
Sementara itu, Kepala ULP Kota Malang, Widjadja, menjelaskan bahwa hingga saat ini target 40 persen APBD untuk UMKM sudah terpenuhi. “40 Persen dari APBD untuk belanja barang dan jasa kita itu Rp 1,1 triliun. Dan sampai saat ini sudah 99 persen dari Rp 1,1 triliun yang digunakan untuk pembelajaan UMKM,” bebernya.
Pemenang tender memang diwajibkan berbelanja di UMKM Kota Malang, jika tidak menyanggupi bisa dikenai sanksi. “Ketentuan di awal kalau sudah melaksanakan berarti bisa dan menyanggupi. Kan itu dituangkan di kontrak, kalau tidak memenuhi maka mereka dikenakan blacklist,” terang Widjadja. (mus/sit)
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam