Kota Malang
Hadiri Sosialisasi Peraturan Kebijakan Barang dan Jasa, Wali Kota Malang Ingatkan 40 Persen Paket untuk UMKM

Memontum Kota Malang – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang gelar Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa No 11 Tahun 2021 di salah satu hotel Kota Malang, Kamis (11/11/2021). Wali Kota Malang, Sutiaji, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut, memberi beberapa penekanan penting. Terlebih, menjelang akhir tahun ini ada beberapa hal yang perlu dievaluasi.
“Penekanan kita ada pada updating, sesegera mungkin harus update data terkait pengadaan. Jadi, akan sudah didok APBD, dan sudah direvisi, maka segera dipublish,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa jika menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) akan menentukan sesuai atau tidak harga yang ditawarkan. Kedua, berkaitan dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang berkaitan dengan masalah publishing data juga harus diperhatikan.
“Sehingga seluruh masyarakat Kota Malang bisa melihat berapa jumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setelah itu, baru sesegera mungkin kita eksekusi dan dilaksanakan,” sambungnya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Tidak lupa, orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang itu juga menekankan, bahwa 40 persen paket pengadaan barang dan jasa wajib untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Contoh saja, di sini ada proyek sifatnya tender dan dimenangkan oleh orang luar Kota Malang. Nah, dia akan diminta untuk pembelian barang-barangnya wajib dari Kota Malang. Sehingga, belinya di tukang besi lokal, proses ekonomi kita berjalan, dan perputaran ekonomi basicnya di daerah,” tegas Sutiaji.
Sementara itu, Kepala ULP Kota Malang, Widjadja, menjelaskan bahwa hingga saat ini target 40 persen APBD untuk UMKM sudah terpenuhi. “40 Persen dari APBD untuk belanja barang dan jasa kita itu Rp 1,1 triliun. Dan sampai saat ini sudah 99 persen dari Rp 1,1 triliun yang digunakan untuk pembelajaan UMKM,” bebernya.
Pemenang tender memang diwajibkan berbelanja di UMKM Kota Malang, jika tidak menyanggupi bisa dikenai sanksi. “Ketentuan di awal kalau sudah melaksanakan berarti bisa dan menyanggupi. Kan itu dituangkan di kontrak, kalau tidak memenuhi maka mereka dikenakan blacklist,” terang Widjadja. (mus/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















