Hukum & Kriminal
Setahun Edarkan Ganja, Warga Jl Klayatan Kota Malang Dibekuk Polisi

Memontum Kota Malang – Tersangka narkoba berinisial PP alias Pebri (24) warga Jl Klayatan Gang I, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan dua temannya Zaidan alias Wolseng (21), warga kawasan Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Nova alias Kentang (26), warga Jl S Supriadi Gang VII, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (14/10/2021), dirilis di Polsek Klojen.
Pebri ditangkap karena sebagai pengedar, sedangkan Wolseng dan Kentang ditangkap sebagai pengguna. Tak tanggung-tanggung, saat ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu, Pebri kedapatan ganja seberat 1,03 kg. Sedangkan Wolseng dan Kentang, masing-masing kedapatan satu poket ganja seberat 20 gram.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kalau di kawasan Klayatan sering digunakan transaksi narkoba jenis ganja. Atas informasi itu, petugas Sat Reskrim Polsek Klojen melakukan penyelidikan mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan ini, petugas berhasil menangkap tersangka Wolseng dan tersangka Kentang. Keduanya tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa barang-bukti ganja.
Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya mendapat informasi kalau kedua tersangka ini membeli ganja dari Pebri, sahabatnya. Tanpa menunggu waktu, petugas segera menangkap Pebri di rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan, Pebri kedapatan ganja seberat 1,03 kg.
Kepada petugas, Pebri mengaku kalau sejak setahun ini dia telah memakai dan mengedarkan ganja. “Kalau 1 kg ganja, saya biasanya mendapat keuntungan Rp 500 ribu. Biasanya 1 kg ganja habis dalam waktu satu sampai dua bulan,” ujar Pebri.
Dalam mengedarkan ganja, Pebri sangat berhati-hati. Dia tidak sembarangan menjual ganja miliknya. Kepada petugas, Pebri mengaku hanya menjual ganja kepada pelanggan yang dikenal. Seperti halnya saat menjual ganja kepada Wolseng dan Kentang, yang tak lain adalah sahabatnya sendiri.
Namun saat ditanya siapa pengedar yang telah memasok ganja kepadanya, Febri mengaku tidak kenal. Dia beralasan bahwa pembeliannya melalui online dan pengirimannya melalui siatem ranjau.
Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes mengatakan bahwa pihaknya akan terus membrantas peredaran narkoba. “Tersangka APP kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan dua tersangka lainnya, kami kenakan Pasal.111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya,” ujar AKP Domingos. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















