Hukum & Kriminal
Setahun Edarkan Ganja, Warga Jl Klayatan Kota Malang Dibekuk Polisi

Memontum Kota Malang – Tersangka narkoba berinisial PP alias Pebri (24) warga Jl Klayatan Gang I, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan dua temannya Zaidan alias Wolseng (21), warga kawasan Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Nova alias Kentang (26), warga Jl S Supriadi Gang VII, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (14/10/2021), dirilis di Polsek Klojen.
Pebri ditangkap karena sebagai pengedar, sedangkan Wolseng dan Kentang ditangkap sebagai pengguna. Tak tanggung-tanggung, saat ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu, Pebri kedapatan ganja seberat 1,03 kg. Sedangkan Wolseng dan Kentang, masing-masing kedapatan satu poket ganja seberat 20 gram.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kalau di kawasan Klayatan sering digunakan transaksi narkoba jenis ganja. Atas informasi itu, petugas Sat Reskrim Polsek Klojen melakukan penyelidikan mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan ini, petugas berhasil menangkap tersangka Wolseng dan tersangka Kentang. Keduanya tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa barang-bukti ganja.
Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya mendapat informasi kalau kedua tersangka ini membeli ganja dari Pebri, sahabatnya. Tanpa menunggu waktu, petugas segera menangkap Pebri di rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan, Pebri kedapatan ganja seberat 1,03 kg.
Kepada petugas, Pebri mengaku kalau sejak setahun ini dia telah memakai dan mengedarkan ganja. “Kalau 1 kg ganja, saya biasanya mendapat keuntungan Rp 500 ribu. Biasanya 1 kg ganja habis dalam waktu satu sampai dua bulan,” ujar Pebri.
Dalam mengedarkan ganja, Pebri sangat berhati-hati. Dia tidak sembarangan menjual ganja miliknya. Kepada petugas, Pebri mengaku hanya menjual ganja kepada pelanggan yang dikenal. Seperti halnya saat menjual ganja kepada Wolseng dan Kentang, yang tak lain adalah sahabatnya sendiri.
Namun saat ditanya siapa pengedar yang telah memasok ganja kepadanya, Febri mengaku tidak kenal. Dia beralasan bahwa pembeliannya melalui online dan pengirimannya melalui siatem ranjau.
Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes mengatakan bahwa pihaknya akan terus membrantas peredaran narkoba. “Tersangka APP kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan dua tersangka lainnya, kami kenakan Pasal.111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya,” ujar AKP Domingos. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















