Hukum & Kriminal
Setahun Edarkan Ganja, Warga Jl Klayatan Kota Malang Dibekuk Polisi
Memontum Kota Malang – Tersangka narkoba berinisial PP alias Pebri (24) warga Jl Klayatan Gang I, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan dua temannya Zaidan alias Wolseng (21), warga kawasan Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Nova alias Kentang (26), warga Jl S Supriadi Gang VII, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (14/10/2021), dirilis di Polsek Klojen.
Pebri ditangkap karena sebagai pengedar, sedangkan Wolseng dan Kentang ditangkap sebagai pengguna. Tak tanggung-tanggung, saat ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu, Pebri kedapatan ganja seberat 1,03 kg. Sedangkan Wolseng dan Kentang, masing-masing kedapatan satu poket ganja seberat 20 gram.
Baca juga:
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kalau di kawasan Klayatan sering digunakan transaksi narkoba jenis ganja. Atas informasi itu, petugas Sat Reskrim Polsek Klojen melakukan penyelidikan mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan ini, petugas berhasil menangkap tersangka Wolseng dan tersangka Kentang. Keduanya tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa barang-bukti ganja.
Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya mendapat informasi kalau kedua tersangka ini membeli ganja dari Pebri, sahabatnya. Tanpa menunggu waktu, petugas segera menangkap Pebri di rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan, Pebri kedapatan ganja seberat 1,03 kg.
Kepada petugas, Pebri mengaku kalau sejak setahun ini dia telah memakai dan mengedarkan ganja. “Kalau 1 kg ganja, saya biasanya mendapat keuntungan Rp 500 ribu. Biasanya 1 kg ganja habis dalam waktu satu sampai dua bulan,” ujar Pebri.
Dalam mengedarkan ganja, Pebri sangat berhati-hati. Dia tidak sembarangan menjual ganja miliknya. Kepada petugas, Pebri mengaku hanya menjual ganja kepada pelanggan yang dikenal. Seperti halnya saat menjual ganja kepada Wolseng dan Kentang, yang tak lain adalah sahabatnya sendiri.
Namun saat ditanya siapa pengedar yang telah memasok ganja kepadanya, Febri mengaku tidak kenal. Dia beralasan bahwa pembeliannya melalui online dan pengirimannya melalui siatem ranjau.
Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes mengatakan bahwa pihaknya akan terus membrantas peredaran narkoba. “Tersangka APP kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan dua tersangka lainnya, kami kenakan Pasal.111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya,” ujar AKP Domingos. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED