Hukum & Kriminal
Setahun Edarkan Ganja, Warga Jl Klayatan Kota Malang Dibekuk Polisi
Memontum Kota Malang – Tersangka narkoba berinisial PP alias Pebri (24) warga Jl Klayatan Gang I, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan dua temannya Zaidan alias Wolseng (21), warga kawasan Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Nova alias Kentang (26), warga Jl S Supriadi Gang VII, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (14/10/2021), dirilis di Polsek Klojen.
Pebri ditangkap karena sebagai pengedar, sedangkan Wolseng dan Kentang ditangkap sebagai pengguna. Tak tanggung-tanggung, saat ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu, Pebri kedapatan ganja seberat 1,03 kg. Sedangkan Wolseng dan Kentang, masing-masing kedapatan satu poket ganja seberat 20 gram.
Baca juga:
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kalau di kawasan Klayatan sering digunakan transaksi narkoba jenis ganja. Atas informasi itu, petugas Sat Reskrim Polsek Klojen melakukan penyelidikan mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan ini, petugas berhasil menangkap tersangka Wolseng dan tersangka Kentang. Keduanya tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa barang-bukti ganja.
Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya mendapat informasi kalau kedua tersangka ini membeli ganja dari Pebri, sahabatnya. Tanpa menunggu waktu, petugas segera menangkap Pebri di rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan, Pebri kedapatan ganja seberat 1,03 kg.
Kepada petugas, Pebri mengaku kalau sejak setahun ini dia telah memakai dan mengedarkan ganja. “Kalau 1 kg ganja, saya biasanya mendapat keuntungan Rp 500 ribu. Biasanya 1 kg ganja habis dalam waktu satu sampai dua bulan,” ujar Pebri.
Dalam mengedarkan ganja, Pebri sangat berhati-hati. Dia tidak sembarangan menjual ganja miliknya. Kepada petugas, Pebri mengaku hanya menjual ganja kepada pelanggan yang dikenal. Seperti halnya saat menjual ganja kepada Wolseng dan Kentang, yang tak lain adalah sahabatnya sendiri.
Namun saat ditanya siapa pengedar yang telah memasok ganja kepadanya, Febri mengaku tidak kenal. Dia beralasan bahwa pembeliannya melalui online dan pengirimannya melalui siatem ranjau.
Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes mengatakan bahwa pihaknya akan terus membrantas peredaran narkoba. “Tersangka APP kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan dua tersangka lainnya, kami kenakan Pasal.111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya,” ujar AKP Domingos. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia