Hukum & Kriminal
21 Kasus Kejahatan berikut Tersangka Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Sebanyak 21 kasus kejahatan dengan jumlah 21 tersangka, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Para pelaku ini, ditangkap dalam kurun waktu Agustus dan September 2024.
Sementara sejumlah tersangka itu, ditangkap dari beberapa kasus yang berbeda. Diantaranya, Curanmor, Curat, penipuan, pencabulan anak di bawah umur, perkosaan dan judi online.
Apapun rinciannya, 5 tersangka merupakan kasus pencurian dengan pemberatan, 1 tersangka kasus judi online, 2 tersangka kasus pencurian, 1 tersangka penipuan pembelian tanah, 3 tersangka penipuan dan penggelapan. Termasuk, 1 tersangka penipuan, 1 tersangka penggelapan dalam jabatan, 3 tersangka penganiayaan, 1 tersangka persetubuhan anak, 1 tersangka pemerkosaan dan 2 tersangka perbuatan cabul terhadap anak.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa kasus kejahatan dari para tersangka itu telah masuk ke dalam tahap penyidikan. “Para tersangka kami tahan dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam pers rilis, Senin (23/09/2024) tadi.
Baca juga :
Untuk tersangka pencurian, lanjutnya, dijerat dengan dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu tersangka penipuan, dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk kasus judi, dijerat dengan Pasal 27 juncto 45 UU ITE atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Lalu untuk kasus penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan untuk kasus pemerkosaan, dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau, supaya masyarakat selalu berhati-hati dengan banyaknya modus kejahatan. “Dengan adanya ungkap ini bisa menjadi edukasi supaya masyarakat lebih berhati-hati. Seperti saat memarkir kendaraan bermotor, pastikan keamanannya dan terkunci ganda. Untuk ibu-ibu yang bepergian ke pasar agar tidak memakai perhiasan secara berlebihan,” urai Kombes Pol Budi Hermanto.
Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah terkena bujuk rayu pelaku kejahatan. “Jangan sampai mudah kena iming-iming keuntungan banyak secara instan, padahal itu adalah modus yang digunakan pelaku kejahatan, pastikan yang dijanjikan riil atau tidak,” tambahnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED