Kota Malang
2016 WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Memontun Kota Malang – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, mendapatkan berkah Hari Raya Idul Fitri 2023. Yakni, mendapatkan Remisi Khusus (RK) keagamaan kepada 2106 WBP yang beragama Islam. Pemberian RK Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 2023, ini dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang, Sabtu (22/04/2029) tadi sekitar pukul 08.00.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa RK Keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 secara nasional didapat oleh 146.260 warga binaan. “Dari RK ini, penghematan mencapai Rp 8,5 miliar. Pemberian RK Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi warga binaan yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri,” tegasnya.
Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari, menambahkan bahwa karena remisi ini bersifat khusus, maka hanya diberikan untuk WBP yang beragama Islam. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Besaran remisi memenuhi syarat total ada 2106 orang WBP. Dengan rincian RK I ada 392 WBP mendapat potongan tahanan sebanyak 15 hari, sebanyak 1572 WBP nendapat 1 bulan potongan, sebanyak 110 WBP mendapat potongan 1 bulan 15 hari dan 30 WBP mendapat potongan 2 bulan.
Sedangkan untuk Remisi Khusus (RK) II 1 Bulan, untuk 1 WBP dan 1 Bulan 15 Hari, untuk 2 WBP. RK II adalah WBP yang langsung bebas begitu mendapat remisi. Untuk jenis kejahatan yang dilakukan, rinciannya pidana umum 690 orang WBP, Narkotika 1411 orang WBP, korupsi 3 orang WBP, terorisme 1 orang WBP dan illegal logging 1 orang WBP.
“Warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Dengan pemberian remisi ini, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT serta bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para WBP di Lapas Kelas I Malang,” ujar Heri Azhari. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED