Hukum & Kriminal

2 Maling Bobol Pabrik Cat Sukun, Pembeli Barang Curian Kena Getahnya

Diterbitkan

-

DUA : Tersangka Tukiyat dan Suparni. (gie)
DUA : Tersangka Tukiyat dan Suparni. (gie)

Memontum, Kota Malang – Katiyat (59) warga Jl Satsuitubun, Gang Sunan Giri, Kecamatan Sukun Kota Malang dan Suparni (43) warga Tanjung Putra Yuda V , Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (23/10/2019) sore, ditangkap petugas Resmob Polres Malang Kota.

Keduanya adalah pelaku pembobol Pabrik Cat Gadangrejo Santosa yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Aksi tersangka dilakoni pada 3 September 2019 dan 7 Oktober 2019 lalu.

Selain menangkap Katiyat dan Suparni , petugas juga meringkus Sugiono (43) warga Jl Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sugiono ditangkap karena telah membeli barang curian dari tangan Katiyat. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa ponsel Galaxy S3 dan laptop Acer.

Informasi Memontum bahwa Katiyat adalah mantan karyawan pabrik cat. Dia mengetahui seluk beluk pabrik dan mengetahui kebiasaan saat tidak ada penjaga. Pada 3 September 2019 malam, Jatiyat dan Suparmi melakukan aksinya.

Advertisement

Aksi itu berjalan dengan mulus.
Atas kesuksesan itu, Katiyat dan Suparni kembali melakukan aksinya pada 7 Oktober 2019. Total barang yang dicuri senilai Rp 13 juta dan uang Rp 40 juta. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang Kota.

Atas laporan ini, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Katiyat. Dari perjembangannya, petugas berhasil menangkap Suparni. Barang dan uang hasil curian telah habis. Ternyata ada Ponsel Samsung Galaxy S5 hasil curian diketahui keberadaannya. Yakni berada di tangan Sugiono.

Atas informasi ini, Sugiono berhasil ditangkap. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan apakah Tukiyat pernah melakukan aksi yang lain atau tidak.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK mengatakan bahwa para tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP.

Advertisement

“Kedua Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dan 1 tersangka berinisial Sg kami kenakan Pasal 480 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan,” ujar AKBP Dony. (gie/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas