Hukum & Kriminal

2 Bocah Curanmor Tabrak Gapura Tanjung, Pernah Curi FU Ngaglik

Diterbitkan

-

Tersangka RAS dan TS saat dirilis Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta. (ist)
Tersangka RAS dan TS saat dirilis Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta. (ist)

Memontum, Kota Malang – Dua anak bawah umur berinisial RAS (17) warga Jl Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan TS (14) pelajar kelas 1 SMP swasta di Kota Malang, warga Jl Ngaglik, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kompak jadi Curanmor.

Keduanya ditangkap petugas Polsekta Sukun pada Selasa (29/10/2019) malam karena telah mencuri motor Happy milik Yosephus (22) wahasiswa yang kos di Jl Simpang Kepuh Utara, Kecamatan Sukun.

Informasi Memontum, bahwa sebelum kejadian, Korban memarkir motornya di samping rumah kos dalam kondisi tidak terkunci stang karena kuncinya rusak, pada Senin (28/10/2019) pukul 23.00.

Ternyata setelah ditinggal dalam kondisi tidak terjaga, muncul pelaku melakukan aksinya pada Selasa (29/10/2019) pukul 02.00.

Advertisement

Karena tidak terkunci stang stir, pelaku dengan mudah melakukan aksi pencurian. Kejadian ini baru diketahui korban pukul 08.30, saat hendak pergi ke kampus.

Cari keberadaan motor, korban selanjutnya melakukan pencarian di Facebook jual beli motor area Malang. Korban pun kaget dikarenakan motornya telah ditawarkan seharga Rp 1 juta.

Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta mengatakan bahwa setelah korban mengetahui motornya hilang segera melapor ke Polsekta Sukun.

“Dilakukan transaksi hingga disepakati harga Rp 1 juta. Korban kemudian mengajak janjian si tersangka untuk transaksi di sekitaran SPBU Sukun,” ujar Kompol Anang.

Advertisement

Korban bersama petugas Polsekta Sukun melakukan penyanggonggan hingga mengetahui kalau motor miliknya sedang dikendarai RAS sedang membonceng seorang anak perempuan.

Korban bersama pihak kepolisian nelakukan pengejaran. Diduga karena panik, RAS menabrak gapura Jl Tanjung Gang XIV, Kecamatan Sukun.

Meskipun demikian, RAS masih berhasil kabur dengan cara berlari. Sedangkan si perempuan berinisial Kv (17) , berhasil diamankan petugas. Kepada petugas Kv mengaku kalau dirinya tidak tahu menahu terkait aksi pencurian itu. Kv juga mengaku kalau dirinya hanya diajak jalan-jalan RAS.

“Petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap RAS. Ternyata RAS mengaku kalau aksi pencuriannya dilakukan bersama TS, sahabatnya. Atas pengakuan itu TS berhasil dibekuk petugas di rumahnya sekitar pukul 23.30,” ujar Kompol Anang.

Advertisement

Ternyata meskipun masih berusia belia, namun komplotan ini sudah berapa kali melakukan aksi pencurian.

“Tersangka mengaku pernah mencuri Suzuki FU di kawasan Ngaglik. Motor tersebut juga dijual melalui online. Pelaku juga pernah mencuri TV LEF 21 inc di Jl Jalak, Kecamatan Sukun. Untuk BB Motor FU dan TV masih dalam pencarian petugas. Kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Anang. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas