Hukum & Kriminal
10 Tahun Sengketa, Eks Kantor PT Hardlent Medika Husada Dieksekusi PN Malang
Memontum Kota Malang – Setelah hampir 10 tahun menjadi objek sengketa, akhirnya sebuah bangunan rumah dan toko (Ruko) di Jalan Galunggung No 65 Kav 7 dan 8, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/07/2022) tadi. Ruko yang dahulunya dikenal sebagai Kantor PT Hardlent Medika Husada tersebut, menjadi salah satu harta gono-gini hasil pernikahan alm dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati.
Panitera PN Malang, Rudi Hartono, saat dikonfirmasi Memontum.com di sela-sela proses eksekusi mengatakan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 15/Pdt.Eks/ 2022/PN. Mlg. Dengan perkara antara Heru Santoso warga Jalan Welirang selaku pemohon eksekusi melawan dokter Valentina Linawati selaku termohon.
“Jadi pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang. Pihak yang mengajukan adalah pemenang lelang,” ujar Rudi.
Baca juga:
- Politisi Nasdem Kota Malang Soroti Pentingnya Miliki Pemimpin Bersih dan Berkualitas
- Pemkot Malang Terus Lakukan Pendataan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Comboran
- Berkas Abah Anton Lolos Verifikasi Administrasi Pilkada Kota Malang 2024
- Pemerintah Kota Malang Ajak Generasi Muda Hidupkan Pasar Rakyat
- Sempat Minum Kopi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api
Sebelumya, PN Malang sudah melaksanakan Aanmaning dan sudah ada tenggang waktu delapan hari kepada termohon untuk keluar atau menyerahkan secara sukarela kepada pemohon. “Namun, sampai hari ini termohon tidak memperdulikan apa yang disampaikan pimpinan. Kebijaksanaan sudah dilakukan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Malang dengan melaksanakan Aanmaning sebanyak 3 kali. Yakni, pada 10 Mei 2022, kemudian 19 Mei 2022 dan 30 Mei 2022,” ujar Rudi.
Aanmaming hingga kali tiga, namun termohon eksekusi belum juga melakukan pengosongan. “Jadi, Aanmanning sampai 3 kali padahal sebenarnya hanya 1 kali. Pimpinan punya kebijakan siapa tahu mereka mau keluar suka rela ternyata sampai hari pengosongan belum keluar. Bahkan 3 hari sebelum ini sudah kita surati juga agar keluar,” ujar Rudi.
Kuasa hukum pemohon, yakni Lardi mengatakan bahwa kasus ini berawal dari sengketa harta gono-gini antara dr Hardi dan Valentina Linawati dan sudah diputuskan Mahkamah Agung untuk dibagi. Kasus ini berjalan dengan kurun waktu hampir 10 tahun dan baru dieksekusi pada 2022 ini.
“Eksekusi ini berjalan lancar tidak ada masalah, tidak ada kendala, sempat ada perlawanan dari pihak termohon tetapi sesaat. Dan pengadilan tetap melakukan eksekusi pengosongan hari ini. Eksekusi kewenangan pengadilan selama tidak ada penarikan penetapan, ya tetap jalan. Pemenang lelang harus dilindungi,” tutur Lardi.
Sementara itu, kuasa hukum termohon yakni Dian Aminuddin bahwa dalam proses eksekusi ini sebenarnya mereka sedang menempuh proses hukum dengan mengajukan perlawanan eksekusi pengosongan. “Kita masih menempuh proses hukum mengajukan perlawanan eksekusi. Tetapi persidangan berjalan lambat. Kita tidak tahu apa pertimbangan hakim sehingga seolah-olah diperlambat. Kita sudah mengajukan gugatan pembatalan lelang, karena eksekusi ini dilaksanakan atas risalah lelang yang kami lihat cacat hukum,” ujar Dian. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Pendaftaran CPNS Kota Malang Mulai Dibuka, Berikut Kuota dan Jadwal Pelaksanaan
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Sambut HUT Ke-76 Polwan, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah
- Kota Malang4 minggu
Hadapi Potensi Megathrust, BPBD Kota Malang Siapkan Upaya Mitigasi
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas