Hukum & Kriminal
10 Tahun Sengketa, Eks Kantor PT Hardlent Medika Husada Dieksekusi PN Malang

Memontum Kota Malang – Setelah hampir 10 tahun menjadi objek sengketa, akhirnya sebuah bangunan rumah dan toko (Ruko) di Jalan Galunggung No 65 Kav 7 dan 8, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/07/2022) tadi. Ruko yang dahulunya dikenal sebagai Kantor PT Hardlent Medika Husada tersebut, menjadi salah satu harta gono-gini hasil pernikahan alm dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati.
Panitera PN Malang, Rudi Hartono, saat dikonfirmasi Memontum.com di sela-sela proses eksekusi mengatakan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 15/Pdt.Eks/ 2022/PN. Mlg. Dengan perkara antara Heru Santoso warga Jalan Welirang selaku pemohon eksekusi melawan dokter Valentina Linawati selaku termohon.
“Jadi pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang. Pihak yang mengajukan adalah pemenang lelang,” ujar Rudi.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Sebelumya, PN Malang sudah melaksanakan Aanmaning dan sudah ada tenggang waktu delapan hari kepada termohon untuk keluar atau menyerahkan secara sukarela kepada pemohon. “Namun, sampai hari ini termohon tidak memperdulikan apa yang disampaikan pimpinan. Kebijaksanaan sudah dilakukan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Malang dengan melaksanakan Aanmaning sebanyak 3 kali. Yakni, pada 10 Mei 2022, kemudian 19 Mei 2022 dan 30 Mei 2022,” ujar Rudi.
Aanmaming hingga kali tiga, namun termohon eksekusi belum juga melakukan pengosongan. “Jadi, Aanmanning sampai 3 kali padahal sebenarnya hanya 1 kali. Pimpinan punya kebijakan siapa tahu mereka mau keluar suka rela ternyata sampai hari pengosongan belum keluar. Bahkan 3 hari sebelum ini sudah kita surati juga agar keluar,” ujar Rudi.
Kuasa hukum pemohon, yakni Lardi mengatakan bahwa kasus ini berawal dari sengketa harta gono-gini antara dr Hardi dan Valentina Linawati dan sudah diputuskan Mahkamah Agung untuk dibagi. Kasus ini berjalan dengan kurun waktu hampir 10 tahun dan baru dieksekusi pada 2022 ini.
“Eksekusi ini berjalan lancar tidak ada masalah, tidak ada kendala, sempat ada perlawanan dari pihak termohon tetapi sesaat. Dan pengadilan tetap melakukan eksekusi pengosongan hari ini. Eksekusi kewenangan pengadilan selama tidak ada penarikan penetapan, ya tetap jalan. Pemenang lelang harus dilindungi,” tutur Lardi.
Sementara itu, kuasa hukum termohon yakni Dian Aminuddin bahwa dalam proses eksekusi ini sebenarnya mereka sedang menempuh proses hukum dengan mengajukan perlawanan eksekusi pengosongan. “Kita masih menempuh proses hukum mengajukan perlawanan eksekusi. Tetapi persidangan berjalan lambat. Kita tidak tahu apa pertimbangan hakim sehingga seolah-olah diperlambat. Kita sudah mengajukan gugatan pembatalan lelang, karena eksekusi ini dilaksanakan atas risalah lelang yang kami lihat cacat hukum,” ujar Dian. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















