Kota Malang
TPA Supit Urang Bebas Limbah B3, DLH Kota Malang Perketat Pengawasan

Memontum Kota Malang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memastikan bahwa Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Supit Urang bebas dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk limbah medis. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kualitas lingkungan serta memastikan pengelolaan limbah berbahaya berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, menyampaikan bahwa dalam hal ini DLH Kota Malang memantau secara ketat sistem pengelolaan limbah. Tentunya, dibutuhkan peran serta dari pelaku usaha dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami terus mengimbau seluruh Fasyankes agar benar-benar tertib dalam pengelolaan limbah medis. Jika tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 dan tidak menjalin kontrak dengan transporter resmi, maka izin operasional tidak akan diterbitkan,” tegas Roni, Jumat (13/06/2025) tadi.
Menurutnya, pengelolaan limbah medis menjadi syarat mutlak dalam memperoleh izin operasional. Hal ini, bertujuan mencegah limbah berbahaya masuk ke aliran sampah umum dan mencemari lingkungan.
Baca juga :
Roni memastikan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya pembuangan limbah medis atau limbah B3 ke TPA Supit Urang. Dirinya menilai, sistem regulasi yang mewajibkan pengelolaan mandiri dari sumber penghasil limbah berjalan cukup efektif.
“Fasyankes maupun pelaku usaha lain sudah kami awasi secara berkala. Kepatuhan mereka sangat menentukan keberhasilan upaya menjaga lingkungan dari pencemaran bahan berbahaya,” katanya.
Lebih lanjut, DLH Kota Malang, juga berkomitmen memberi contoh langsung dalam pengelolaan limbah B3. Dimana Kantor DLH sendiri telah dilengkapi TPS B3 untuk menampung limbah internal seperti baterai bekas, lampu neon, dan aki kendaraan operasional.
“Artinya, semua pihak, termasuk kami sendiri, wajib tertib dan patuh terhadap aturan. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik pembuangan limbah B3 secara sembarangan,” imbuh Roni. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















