Hukum & Kriminal

Tim Penyidik Kejaksaan Temukan Fakta Baru Dugaan Korupsi SMKN 10 Kota Malang

Diterbitkan

-

Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi SH MH. (gie)

Memontum, Kota Malang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang temukan fakta-fakta baru terkait dugaan kasua korupsi di SMKN 10 Kota Malang. Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi SH MH pada Rabu (18/8).

Fakta-fakta baru tersebut setelah tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Dwijo Lelono SPd MMPd dan Tersangka M Arif. Perlu diketahui bahwa saat kejadian dugaan korupsi Dana BA BUN dan BOPP SMKN 10, Dwijo adalah Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, sedangkan Arif adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang.

Baca juga:

    “Pada Senin (16/8), tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali melakukan pemwriksaan terhadap dua tersangka perkara SMKN 10 Kota Malang. Karena saat ini masih dalam masa pandemi, kami koordinasi dengan pihak Lapas Kelas 1 Malang bahwa pemeriksaan dilakukan di Lapas. Saat pemeriksaan, kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya masing-masing,” ujar Dino.

    Bahwa ditemukan fakta-fakta bari dari pemeriksaan ini. Meskipun hasil fakta baru tersebut tidak disebutkan, namun Dino menjelaskan bahwa fakta baru ini bisa memberatkan tersangka dalam persidangan.

    Advertisement

    “Fakta baru itu belum bisa kami sampikan. Karena fakta-fakta baru ini kami persiapkan dalam persidangan. Sebagai pembuktian yang jelas bisa memberatkan tersangka. Dalam pemeriksaan kami kemarin, tersangka Dwijo banyak mengelak,” ujar Dino.

    Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10, Dwijo Lelono (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. ” Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/05).

    “Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,” ujar Dino.

    Advertisement

    Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan “Tahanan Kejari Kota Malang” tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang.

    Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang, Arif R (37) warga Perum Ragil, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (28/06) 14.00, dikirim ke Lapas Kelas 1 Malang/LP Lowokwaru Kota Malang.

    Bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. “Dari perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, kerugian negara dugaan kasus korupsi di SMKN 10 Kota Malang, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Dino. (gie)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas