Berita

Tidak Salah Kutip, No Hoax, Jurnalis Malang Raya Tuntut Sutiaji Minta Maaf

Diterbitkan

-

Tidak Salah Kutip, No Hoax, Jurnalis Malang Raya Tuntut Sutiaji Minta Maaf

Memontum Malang – Walikota Malang, Sutiaji dituntut untuk memberikan pernyataan resmi permintaan maaf kepada Forum Jurnalis Malang Raya. Hal itu disebabkan pernyataan Sutiaji Walikota Malang yang mengesankan awak media di Kota Malang ‘salah kutip’ terkait rencana ditutupnya akses keluar masuk Kota Malang sebagai tindak lanjut antisipasi Pemerintah Kota Malang dalam menyikapi Virus Covid-19.

Untuk diketahui, berita Pemkot Malang akan menutup akses keluar dan masuk Kota Malang telah diberitakan oleh beberapa media, baik lokal, regional maupun nasional, Senin (16/3/2020) lalu.

Namun hanya beberapa jam kemudian, Walikota Malang Sutiaji membuat pernyataan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk menutup akses keluar dan masuk Kota Malang. Dan juga membuat pernyataan yang bersifat pembelaan diri lewat lewat akun Instagram @sam.sutiaji:

Ucapan terimakasih kepada wartawan bahwa telah membuat klarifikasi berita, dirasa sebagian jurnalis, berkecenderungan seolah-olah wartawan telah melakukan kesalahan jurnalistik.

Advertisement

Pada pertemuan pertama, Sutiaji sempat memberikan statement terkait penutupan akses dan ditanya hingga tiga kali terkait penutupan akses itu. Namun ia tidak menjelaskan detail.

Jurnalis saat mewawancarai Sutiaji telah merekam dan mendokumentasikan pernyataan awalnya. Pada pertemuan kedua, Senin sore dan kembali diminta melihat tayangan isi rekaman, ia enggan menontonnya. Upaya ajakan jurnalis ini untuk melihat kembali adakah kesalahan kutip dalam pernyataannya.

Sore, polemik semakin memanas. Terlebih saat tersebar sebuah screenshot yang mengatakan bahwa jika ada berita terkait rencana Pemkot Malang akan menutup akses keluar dan masuk Kota Malang adalah kesalahan wartawan dalam mengutip pernyataan Walikota Malang untuk disusun dalam sebuah berita.

”Saya tidak akan me-lockdown Kota Malang. Lockdown adalah kewenangan Presiden. Sutiaji Wali Kota Malang. Terima kasih rekan-rekan media yang mengklarifikasi berita yang benar.” Demikian bunyi kalimat Sutiaji di IG.

Advertisement

Tersebarnya hal tersebut di WA dan media sosial, ternyata berdampak pada munculnya opini masyarakat. Dimana opini yang muncul mengerucut pada kesalahan awak media dalam penulisan berita. Wartawan disebut sebagai penyebar hoax oleh netizen.

Ditambah lagi juga tidak sedikit pula warganet yang berpendapat bahwa beberapa media yang dimaksud sengaja membuat berita palsu untuk suatu kepentingan tertentu. Terlebih, adapula yang menuding jika media hanya mencari trafik atau “menggoreng” isu.

Pernyataan tersebut membuat seluruh awak media di Kota Malang yang terhimpun dalam Forum Jurnalis Malang Raya menjadi geram. Karena dalam pernyataannya, pihak Pemkot Malang mengatakan bahwa hal itu merupakan kesalahan awak media dalam mengutip pernyataan Walikota Malang.

Sehubungan hal itu, digelarlah pertemuan jurnalis di Malang Raya, Selasa (17/3/2020) siang di sekitaran Tugu Malang dekat Balai Kota. Sebatas perlu diketahui, 150 lebih jurnalis tergabung dalam Forum Jurnalis Malang Raya ini.

Advertisement

Dalam pertemuan, mayoritas jurnalis, sepakat “Meminta Wali Kota Malang H Drs Sutiaji menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial”.

Terkait tuduhan salah kutip, Ariful Huda, sebagai juru bicara Forum JMR menegaskan bahwa rekan jurnalis sudah sesuai SOP, kaidah etika jurnalistik dan berdasar pada UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Pertemuan ini tidak dalam konteks apa-apa tetapi mengingatkan pihak yang terlibat untuk berhati-hati dalam mengeluarkan statemen dan tidak menyinggung profesi,” sebut Ariful di sela-sela pertemuan jurnalis JMR.

“Pertemuan ini independen, tidak ada pihak lain. ini menunjukkan bahwa wartawan di Malang satu sikap dalam hal profesi, ” urai Ariful, wartawan senior.

Advertisement

Masih kata Ariful, rencananya, pernyataan sikap Jurnalis Malang Raya akan diserahkan disertai dokumen, rekaman dan bukti, Selasa (17/3/2020) siang ke Pemkot Malang atau langsung ditujukan ke Walikota Malang. (gim/sos/tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas