Hukum & Kriminal
Tidak Diberi Gule Kambing, Pria Mabuk Bacok Karyawan Warung Sate di Kota Malang
![](https://kotamalang.memontum.com/wp-content/uploads/sites/43/2024/03/Tidak-Diberi-Gule-Kambing-Pria-Mabuk-Bacok-Karyawan-Warung-Sate-di-Kota-Malang.jpg)
Memontum Kota Malang – Farhat (42), warga (42), warga Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota di rumah kosnya di Jalan Mergo Singo, Gang Salak, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (08/02/2024) dini hari. Dirinya ditangkap, karena diduga telah membacok M Yasin (44), warga Dusun Dami, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, saat berada di depan warung sate dan gule di Jalan Sarangan, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (07/02/2024) sekitar pukul 21.00. Akibat dari kejadian itu, dua jari tangan kanan karyawan warung sate ini nyaris putus.
Informasi Memontum.com, bahwa Farhat masih kerabat pemilik warung. Malam itu, dirinya datang ke warung sate dalam kondisi mabuk. Kemudian, Farhat meminta beras dan 1 porsi gule. Saat itu, pelaku hanya diberi beras 3 kg dan kemudian mengakibatkan cek-cok antara pelaku dan korban.
Baca juga :
Merasa ditegur dengan nada tinggi oleh korban, selanjutnya pelaku marah dan mengeluarkan celurit dan langsung mendorong serta membacok korban sebanyak 3 kali. Beruntungnya saat itu, korban berhasil menangkisnya dengan tangan kanan meski berakibat luka.
Usai membacokan celurit, pelaku pun segera kabur meninggalkan lokasi. “Jari kelingking dan jari manis tangan kanan korban mengalami luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Rusdianto.
Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Atas laporan itu, petugas segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Tersangka di tangkap di rumah kosnya. Barang-bukti juga sudah diamankan. Tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan karena sakit hati dengan ucapan yang disampaikan oleh korban. Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya. (gie)
![](https://kotamalang.memontum.com/wp-content/uploads/sites/43/2019/09/logo-MEMONTUM-300.png.png)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Pabrik Narkoba, Polisi Grebek Rumah di Kecamatan Klojen Kota Malang
- Hukum & Kriminal4 minggu
Sidang Dugaan Penggelapan Uang Pajak Rp 1,9 Miliar yang Libatkan Staf Konsultan Pajak di PN Malang Ditunda
- Kota Malang2 minggu
Sikapi Pengunduran Diri Pj Wali Kota, Sekda Erik Tegaskan Pj Masih Laksanakan Tupoksi Publik
- Hukum & Kriminal3 minggu
Sidang Penggelapan Uang Pajak, Keterangan Saksi Bos CV Ferrano Dinilai Tidak Sesuai dan Ancam Dilaporkan
- Kota Malang4 minggu
Terpilih Jadi Rektor Baru Unisma, Komitmen Wujudkan World Class University
- Kota Malang3 minggu
Optimalkan Sanitasi di Lingkungan Masyarakat, Pemkot Malang Salurkan 734 Bantuan untuk Penerima Manfaat
- Hukum & Kriminal3 minggu
Pabrik Narkoba di Kota Malang Berstatus Sewa, Kantor EO Jadi Modus Kawanan Pelaku
- Kota Malang4 minggu
Hadiri Pelantikan Rektor Unisma, Pj Wali Kota Wahyu Dorong Sinergitas dan Kolaborasi