Hukum & Kriminal
Terima Uang Rp 40 Juta, Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang di OTT Petugas Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Kabupaten Malang, berinisial W (56), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, membenarkan adanya penangkapan itu. “Betul, ada penangkapan salah satu oknum Pegawai Pertanahan Kabupaten Malang, yang berkantor di Kota Malang, pada Senin kemarin,” ujarnya, Rabu (22/02/2023) tadi.
Kompol Bayu menjelaskan bahwa W terjaring OTT karena diduga melakukan pemerasan kepada korban. “Sebelumnya, korban mengurus SHGB dan telah memakan waktu cukup lama, dari sinilah pelaku diduga menawarkan kepada korban, bahwa kalau ingin cepat harus menyerahkan sejumlah uang,” jelasnya.
Baca juga:
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
Informasinya, uang yang diminta jumlahnya cukup banyak yakni Rp 85 juta. Namun saat proses OTT tersebut, korban baru menyerahkan uang Rp 40 juta kepada pelaku. “Saat kita lakukan OTT, uang Rp 40 juta tersebut sudah dalam kondisi diserahkan kepada pelaku,” tambahnya.
Petugas kemudian mengamankan W beserta barang bukti uang sebesar Rp 40 juta. Atas perbuatannya tersebut, W telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Malang Kota.
Dia dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. “Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Bayu. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED