Hukum & Kriminal
Terima Uang Rp 40 Juta, Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang di OTT Petugas Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Kabupaten Malang, berinisial W (56), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, membenarkan adanya penangkapan itu. “Betul, ada penangkapan salah satu oknum Pegawai Pertanahan Kabupaten Malang, yang berkantor di Kota Malang, pada Senin kemarin,” ujarnya, Rabu (22/02/2023) tadi.
Kompol Bayu menjelaskan bahwa W terjaring OTT karena diduga melakukan pemerasan kepada korban. “Sebelumnya, korban mengurus SHGB dan telah memakan waktu cukup lama, dari sinilah pelaku diduga menawarkan kepada korban, bahwa kalau ingin cepat harus menyerahkan sejumlah uang,” jelasnya.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Informasinya, uang yang diminta jumlahnya cukup banyak yakni Rp 85 juta. Namun saat proses OTT tersebut, korban baru menyerahkan uang Rp 40 juta kepada pelaku. “Saat kita lakukan OTT, uang Rp 40 juta tersebut sudah dalam kondisi diserahkan kepada pelaku,” tambahnya.
Petugas kemudian mengamankan W beserta barang bukti uang sebesar Rp 40 juta. Atas perbuatannya tersebut, W telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Malang Kota.
Dia dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. “Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Bayu. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















