Pemerintahan
Sutiaji Liburkan Sekolah, Meneruskan Instruksi Pusat, Ponpes, MI, MTSN dan MA Normal
Memontum Kota Malang – Menindaklanjuti instruksi pusat berkaitan dengan kebijakan meliburkan sekolah, Pemerintah Kota Malang mengambil sikap yang sama. “Tentu, karena bersifat instruksi dan bukan optional (pilihan), maka kami (Pemkot Malang) harus tegak lurus dan menjalankan perintah tersebut. Sehingga sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka mulai besok senin tertanggal 16 Maret 2020, proses belajar mengajar di lingkungan PAUD, TK, SD dan SMP untuk diliburkan, ” info Walikota Malang Sutiaji.
Sementara untuk tingkat SMA/SMK karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, maka instruksi dan pengumuman akan dilakukan secara tersendiri. “Saya memang perintah kepada Kadikbud Kota Malang untuk juga berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jatim di Malang, semata agar ada keselarasan gerak kebijakan,” imbuh Pak Aji, demikian Walikota Malang akrab disapa.
Ditambahkan Walikota yang concern terhadap dunia pendidikan tersebut, selama diliburkan dengan kurun waktu 14 hari, diharapkan sekolah dan guru terus memonitor perkembangan belajar siswa, termasuk memanfaatkan sarana pengajaran jarak jauh maupun penugasan penugasan yang bisa dilakukan secara on line. “Saya juga minta sekolah melalui grup komunikasi antara guru dengan wali murid dan juga dengan dikbud kota untuk terus membangun komunikasi intens melalui media media on line yang dimiliki, ” tambah alumni IAIN Malang.
Diutarakan Walikota yang juga pernah berkecimpung didunia pendidikan dan pernah aktif mengajar ini, bahwa seyogyanya senin 16 Maret akan melakukan peninjauhan ke sekolah sekolah sekaligus mengedukasi tentang convid 19 (corona). Namun karena ini instruksi, maka harus kita jalankan secara rigid (tegas).
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah, menginformasikan menindaklanjuti perintah Kemendikbud dan perintah lanjutan dari Walikota Malang, telah mengalirkan kepada Kepala Sekolah dan juga MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) . “Malam ini petunjuk dan perintahnya baru kami dapat, sehingga kami bergerak melalui jalur yang kami miliki malam ini juga, sehingga masing masing sekolah segera dapat menginfokan ke orang tua murid,” ujar Zubaidah.
Sebagaimana diketahui dan telah dilansir resmi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah kegiatan belajar mengajar secara nasional selama 14 hari mulai Senin (16/3/2020). Kebijakan tersebut disampaikan Mendikbud melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Sementara itu, memperhatikan perkembangan yang ada, pada khususnya dengan adanya kebijakan libur nasional untuk lingkungan pendidikan, Walikota Sutiaji direncanakan besok (Senin, 16 Maret 2020) akan memonitor pusat pusat perbelanjaan dan pasar pasar tradisional. Ada pun untuk even yang bersifat mobilisasi dan atau lalu lalang orang akan dilakukan pemantauan secara ketat, termasuk hiburan hiburan malam. (*/yan)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang