Kota Malang

Susun Ranperda LLAJ, Parkir Liar dan Kemacetan Jadi Fokus ke Enam Fraksi DPRD Kota Malang

Diterbitkan

-

Susun Ranperda LLAJ, Parkir Liar dan Kemacetan Jadi Fokus ke Enam Fraksi DPRD Kota Malang
PARIPURNA: Suasana saat Penyampaian Pandangan Umum oleh salah satu Fraksi DPRD Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dari ke enam fraksi DPRD Kota Malang, dalam menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada rapat paripurna, Jumat (12/05/2023) sore tadi, lebih menyoroti pada kemacetan yang sering terjadi di Kota Malang. Seperti salah satunya, yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan, Lea Mahdarina, bahwa jika Kota Malang merupakan kota yang menduduki nomor empat dengan tingkat keparahan kemacetan. Sehingga masalah tersebut, harus benar-benar menjadi acuan dasar kebijakan dalam penyelenggaraan Ranperda LLAJ.

Selain itu, tambahnya, masalah parkir liar juga menjadi daftar masalah serius yang mengganggu lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, revitalisasi, peningkatan kualitas, fasilitas serta pelebaran trotoar juga harus menjadi agenda utama dalam sistem penataan kota.

“Sehingga dalam penataan parkir liar dan pelebaran trotoar harus menjadi agenda utama sistem penataan kota, sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Termasuk, kebijakan menertibkan bangunan liar yang menganggu pejalan kaki. Ini tentunya, dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas lintas sektor,” ucap Lea, saat menyampaikan pandangan umum.

Menanggapi ke enam fraksi tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika poin-poin PU tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kota Malang. Seperti beberapa fungsi trotoar dan jembatan penyeberangan.

Advertisement

“Setelah poin-poin itu masuk, kami harapkan betul betul dikuatkan di Ranperda yang baru ini, dan lebih diharapkan lagi untuk penerapannya. Karena selama ini, kita sering melihat Perda itu berhenti di Perwalnya. Artinya, setelah Perda itu selesai seharusnya Perwal menguatkan itu, dan OPD terkait dalam hal ini Satpol PP dan Dishub, untuk segera menindaklanjuti Perda yang dibahas dan disetujui,” tegas Made.

Baca juga :

Namun, pada intinya menurut Made dari semua masukan yang telah disampaikan tersebut, akan mendengar jawaban dari Wali Kota terlebih dahulu. Setelah itu, akan dilakukan pendalaman poin per pon dari Pansus yang nantinya akan segera dibentuk.

“Besok kita akan membentuk Pansus yang akan memperdalam Ranperda ini. Sekarang kita lihat seperti trotoar dan jalan difabel yang tidak berfungsi, ini akan kita siapkan semua, benar-benar akan kita perkuat di situ. Jangan sampai ada trotoar untuk pejalan kaki malah dibuat untuk parkir,” ucap Made.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan jika ada sebanyak 69 poin yang telah diangkat oleh ke enam fraksi DPRD Kota Malang tersebut. Dimana, menurutnya ada yang bersifat korektif, saran, maupun pendapat. Sehingga, dalam rapat paripurna selanjutnya akan lebih dijelaskan lagi.

Advertisement

“Artinya ada yang kita terima sebagai perbaikan, tetapi ada hal hal yang perlu dipahami dan dibahas. Sehingga, betul-betul sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya. Kedua, bisa diaplikasikan, dan mampu menyelesaikan masalah masalah yang ada di Kota Malang, termasuk soal kemacetan,” imbuh Bung Edi.

Lebih lanjut, dalam rapat paripurna berikutnya nantinya juga akan memberikan jawaban dari Wali Kota, mengenai Ranperda LLAJ tersebut. Termasuk juga Ranperda penanaman modal. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas