Kota Malang

Sidang Adjudikasi Bapaslon Wali Kota dan Wawali Kota Perseorangan, Bawaslu Belum Bisa Putuskan Sengketa

Diterbitkan

-

SIDANG: Suasana sidang adjudikasi di Kantor Bawaslu Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Tim hukum dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), mengikuti sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kota Malang, Selasa (25/06/2024) tadi.

Ketua Bawaslu Kota Malang, Arifuddin, menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut dilakukan pembacaan pokok permohonan dari tim kuasa hukum Bapaslon Sam HC dan Rizky Boncel. Hal itu, merupakan agenda lanjutan dari musyawarah tertutup yang telah dilakukan pada Sabtu (22/06/2024) lalu.

“Musyawarah yang lalu itu tidak ada kesepakatan antara pemohon (Tim Kuasa Hukum Sam HC dan Rizky Boncel) dan termohon (KPU Kota Malang). Akhirnya kita lanjutkan di musyawarah terbuka ini. Kami tadi sudah melakukan identifikasi dari pemohon dan termohon, baik itu dari kuasa hukum juga,” kata Arif.

Kemudian, untuk sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/06/2024) besok, untuk jawaban dari pihak KPU Kota Malang. Itu karena dari pihak KPU Kota Malang dalam sidang tersebut masih belum siap untuk menyampaikan jawaban.

Advertisement

“Kami juga masih belum terima draf termohonnya. Untuk permasalahan ini Bawaslu kota mengambil ahli. Dalam artian kami memiliki kewenangan juga untuk menyelesaikan sengketa. Jadi dalam proses ini kita melaksanakan dalam 12 hari kerja. Maksimal putusan di 12 hari terakhir dan saat ini masih hari ke 4,” tuturnya.

Baca juga :

Sementara itu, Salah satu tim Kuasa Hukum dari pemohon (Sam HC), Susianto, meminta KPU Kota Malang untuk melakukan perhitungan verifikasi ulang terhadap data formulir B1-KWK perseorangan. Dengan jumlah 13.615 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Pemohon memiliki data riil. Artinya, ada surat dukungan yang disertai e-KTP yang sudah discan dan juga data excel sebanyak 13.615 dan itu yang kita permasalahkan di dalam proses sengketa di Bawaslu ini. Maksudnya adalah kami meminta agar KPU mengupload ulang 13 ribu sekian itu ke Sistem informasi pencalonan (Silon),” ujar Susianto.

Advertisement

Karena itu, pihak Sam HC menginginkan untuk dilakukan penguploadan ulang data, dihitung secara manual dan melakukan verifikasi administrasi ulang. Dalam hal ini pihaknya juga menginginkan adanya tenggat waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan penguploadan ulang.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti sesuai dengan prosedur yang ada. Mengenai persoalan Silon, itu menurutnya berada di luar kuasa dari KPU Kota Malang.

“Itu kan aplikasi yang kita yakini sampai saat ini merupakan aplikasi yang presisi. Dari sisi hasil administrasi. Silon itu juga terkoneksi dengan data yang ada di Dispendukcapil, sehingga ketika ada ketidaksesuaian melalui silon lah kita bisa mengetahui,” ujar Toyib.

Diakhir, Toyib menuturkan bahwa akan melihat di fakta persidangan. Apa yang nantinya menjadi hasil keputusan, tentu itu yang akan dilakukan. Pihaknya juga tidak bisa berasumsi untuk menambah waktu tanpa adanya payung hukum yang bisa menjadi acuan bagi KPU Kota Malang. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas