Kota Malang

Serahkan LKPD 2023, Pj Wali Kota Malang Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Diterbitkan

-

LKPD: Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat menyerahkan LKPD tahun 2023, bersama sejumlah kepala daerah. (ist)

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dan seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Timur, secara serentak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Penyerahan itu, dilakukan di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur, Selasa (05/03/2024) tadi.

Penyerahan LKPD itu, merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dalam mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel. Dalam hal ini, pria yang menduduki kursi N1 di Kota Malang itu menyampaikan rasa terima kasih atas peran BPK dalam mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Penilaian laporan keuangan semakin detail, standarnya juga ikut meningkat. Perlu diingat, bahwa kehadiran BPK untuk memberikan ruang dalam membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalahan LKPD yang dihadapi pemerintah daerah. Kehadirannya tentu sangat berarti bagi kami,” kata Pj Wali Kota Wahyu.

Baca juga :

Advertisement

Tak hanya itu, Pj Wali Kota juga menegaskan bahwa tujuan utama penyerahan LKPD, bukan hanya untuk mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tetapi juga, untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

“Predikat Opini WTP dalam penilaian LKPD penting untuk dipertahankan. Namun kita jangan hanya berhenti pada pencapaian WTP saja. Lebih jauh dari itu adalah bagaimana upaya kita sebagai pemerintah daerah untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” jelasnya.

Nantinya, laporan keuangan tersebut akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek. Diantaranya, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Sebagai informasi, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan serta jajaran Inspektorat Kota Malang, turut hadir mendampingi Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (kom/rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas