Hukum & Kriminal

Sengketa dr Hardi dan Valentina

Diterbitkan

-

Lardi SH MH, kuasa hukum dr Hardi. (ist)

Objek Lelang Adalah Harta Bersama

 

Memontum Kota Malang – Sengketa Bos PT Hardlent Medika Husada yang berlangsung sejak 2012 antara mantan suami istri dr Hardi Soetanto dan FM Valentina, nampaknya mulai mencuat kembali. Harta bersama selama pernikahan yang selama ini masih dikuasai oleh FM Valantina, bakal segera dilelang pada 19 Juni 2019 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Malang. Termasuk 4 rumah mewah di Taman Ijen, Kota Malang.

Tentunya lelang tersebut sudah sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indinesia yang memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama. Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya. Termasuk juga aset yang saat ini digunakan Pizza Hut di Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Salah satu aset di Taman Ijen yang hendak dilelang. (ist)

Salah satu aset di Taman Ijen yang hendak dilelang. (ist)

Lardi, SH., MH. dan Wida Peace Ananta, SH., MH, kuasa hukum dr Hardi menjelaskan bahwa objek lelang dalam Perkara Nomor: 01/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn Jo No.25/Pdt.G/2013/PN.Tbn masuk dalam harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara dr Hardi dan Valentina.

“Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga Lelang dapat dilaksanakan,” ujar Lardi.

Advertisement

Meskipun saat ini pihak Valentina kembali mencoba melakukan perlawanan, namun Lardi tetap mempercayakan PN Malang dalam melaksanakan lelang sesuai dengan undang-undang.

“Kami telah mempercayakan kepada PN Malang selaku penerima delegasi dari PN Tuban untuk pelaksanaan Lelang perkara aquo sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. PN Malang dan PN Tuban telah melaksanakannya sesuai dengan prosedur Lelang dengan benar berdasarkan Putusan Perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, Kami menghimbau agar masyarakat luas tidak terpengaruh terhadap informasi yang tidak bertanggung jawab (yang beredar di masyarakat) terkait dengan pelaksanaan lelang perkara aquo,” ujar Lardi, Kamis (13/6/2019) siang. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas