Hukum & Kriminal

Satlantas Polresta Malang Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Dinoyo dan Penyebab Kejadian

Diterbitkan

-

RILIS: Polresta Malang Kota saat rilis tindak pidana tabrak lari di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pelaku tabrak lari di Jalan Raya MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu (08/05/2024) pukul 04.05, berhasil diamankan oleh pihak Polresta Malang Kota. Pelakunya adalah pengemudi mobil Toyota Yaris, berinisial ACB (22), mahasiswa, asal Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan bahwa ACB diduga sebagai pelaku tabrak lari terhadap pejalan kaki yang membawa gerobak sampah berinisial EP (57), petugas kebersihan, warga Jalan MT Haryono, Gang XVII, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Usai menabrak korban, pelaku langsung tancap gas kabur. Karena mengalami sejumlah luka, korban dilarikan ke RS Unisma. Sementara itu, Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diamankan pukul 11.30 siang saat berada di salah satu hotel, yang terletak di Jalan Puncak Borobudur, Kota Malang, pada hari itu juga. “Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV yang ada, kita dapat mengidentifikasi kendaraan tersebut. Jadi setelah kita melaksanan identifikasi kendaraan tersebut, didapati kendaraan berada di depan salah satu hotel. Kemudian di hotel tersebut, kita mencari pelaku maupun pengendara dari mobil tersebut,” ujarnya dalam pers rilis, Jumat (10/05/2024) tadi.

Dari sinilah, tambahnya, ACB berhasil diamankan dan dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota. Sementara dari hasil pemeriksaan, d bahwa pelaku saat itu sedang dalam kondisi pengaruh alkohol.

Advertisement

“Pelaku mengakui bahwa dia berada dalam pengaruh alkohol dan dia ketakutan usai menabrak. Karenanya, langsung melarikan diri,” kata Kompol Aris.

Baca juga :

Ditambahkannya, terhadap pelaku juga dilakukan cek urin untuk mengetahui apakah dalam pengaruh Narkoba. Namun, ternyata tidak didapati atau negatif Narkoba. “Tetapi yang bersangkutan memang dalam pengaruh alkohol,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 3 Sub Pasal 310 Ayat 2, UU RI No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk hukuman penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. “Korban sempat dirawat dua hari, menderita luka memar di kepala, kemudian luka di tangan kanan dan saat sudah pulang ke rumah. Korban juga sudah tercover oleh Jasaraharja,” ucapnya.

Kompol Aris mengimbau kepada masyarakat, agar jangan sampai terjadi kejadian yang serupa berikutnya. Apabila menemukan kecelakaan lalu lintas, maka wajib untuk melakukan pertolongan atau melaporkan pada petugas kepolisian. Karena akan ada ancaman hukuman apabila melakukan tabrak lari.

Advertisement

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, agar tertib berlalu lintas dan jangan berkendara dalam pengaruh alkohol,” terangnya.

Sementara itu, ACB sendiri mengakui bahwa dirinya sedang dalam pengaruh alkohol. Dirinya juga mengatakan bahwa tidak bermaksud untuk bersembunyi di salah satu hotel.

“Saya hanya mengantarkan teman saya. Lalu saya ingin menyerahkan diri ke kepolisian. Di mobil, saya bersama teman saya. Saya pulang dari mengantarkan teman di daerah Jalan Tirto dan ke Apartemen Begawan. Saya hanya minum alkohol di salah satu kafe di Kota Malang,” ujar ACB. (rsy/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas