Pemerintahan

Respon PPKM Jawa-Bali, Kota Malang Terapkan Modifikasi Bersama Pemda Malang Raya

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kapolresta, Kombes Leo Simarmata serta Dandim 0833, Letkol Ferdian saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Memontum Kota Malang – Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berlangsung secara daring di ruang NCC (Ngalam Command Center) Balai Kota, Jumat (08/01).

Turut hadir Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona, Sekda Kota Malang, Wasto dan Plt Dinas Kesehatan Kota Malang, Sri Winarni.

Usai rakor, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa berkaitan dengan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali tanggal 11-25 Januari 2021, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengambil langkah berani. Yaitu, menggunakan modifikasi aturan yang tidak sama dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

“Kami sudah sampaikan kepada Ibu Gubernur, bahwa Malang Raya menggunakan modifikasi, tidak sama dengan instruksi dari Mendagri No 1 Tahun 2021. Ada beberapa ketentuan yang berbeda, yang kami ambil jalan modifikasi PPKM,” ungkapnya.

Advertisement

Ketentuan yang berbeda itu, antara lain pemberlakuan jam buka pusat perbelanjaan maupun resto. Di Kota Malang, mall, restoran, maupun tempat usaha boleh beroperasi pukul 07.00 sampai 20.00. Kuota dine in atau makan di tempat, diterapkan 50 persen.

“Kalau penerapan WFH (Work From Home)-WFO (Work From Office) sama. Kecuali pabrik, nanti ada ketentuan sendiri, tunggu surat keputusan dari provinsi,” jelasnya.

Ketika ditanya alasan mengambil langkah PPKM modifikasi, Sutiaji menjawab, bahwa pemerintah daerah tahu, kluster yang banyak dari mana. Itu sudah punya tracing. “Berkaitan dengan pembatasan waktu pukul 19.00 dari pusat, itu juga banyak daerah yang menolak,” tandasnya.

Dirinya menuturkan, bahwa Pemkot juga mendengar aspirasi dari pengusaha. Dari pada membuat regulasi ketat, tapi pelaksanaan zero, maka kompromi penting.

Advertisement

“Bagaimana memberikan ruang untuk pengusaha satu sisi tapi protokol covid tetap ditegakkan. Saya minta masyarakat mengerti karena keganasan covid makin bisa dirasakan,” jelas Sutiaji.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu berharap, dengan PPKM modifikasi ini, bisa meningkatkan semangat masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. (cw1/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas