Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Aksi Demo Anarkis Perusak Mapolresta dan Pos Polisi

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota tetapkan 17 tersangka aksi demo anarkis yang terjadi pada Jumat (29/08/2025) lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga bertindak anarkis dengan melempari Mapolresta Malang Kota dan merusak beberapa pos polisi di Kota Malang
Diantara yang menjadi sasaran pengrusakan, yaitu 6 pos polisi dibakar, 16 pos polisi dirusak, Mako Polresta Malang Kota mengalami kerusakan dibagian depan dan 1 bus pelayanan juga dirusak serta beberapa barang lainnya. Selain itu, 1 anggota Polresta Malang Kota mengalami luka berat dan 11 lainnya mengalami luka ringan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsuddin, mengatakan bahwa 17 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pada saat kejadian, kami mengamankan 61 orang. Diantaranya sebanyak 21 anak-anak dan 40 dewasa,” ujar AKBP Oscar saat rilis, Jumat (26/09/2025) tadi.
Dari 61 orang yang diamankan tersebut, tambahnya, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Petugas terus melakukan pengembangan, hingga pada 16 September 2025, total telah menetapkan 17 tersangka demo anarkis ini.
Baca juga :
Mereka adalah MI (19), warga asal Bengkulu Utara, DZR (22), AP (19), FD (19), RE (20), warga Kabupaten Malang, YNA (20), PA (25), AKP (20), FA (21), MZU (20), DV (35), AAL (21), warga Kota Malang, BAD (22), warga Wonokromo Surabaya, BR (21), warga Kabupaten Blitar, MAW (21), MF (21), MDT (20), warga Kabupaten Pasuruan. “Diantaranya ada yang mahasiswa dan karyawan swasta, serta ada juga ojek online,” jelasnya.
Adapun para tersangka, dikenakan 7 pasal berlapis, yakni Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas saat bertugas, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, membawa bahan peledak dan Pasal 28 UU No II tahun 2008, tentang ITE. Selain menetapkan 17 tersangka demo anarkis, petugas juga menetapkan 1 tersangka yang membawa molotov atau mencoba membakar Gedung DPRD Kota Malang pada Senin (01/09/2025) malam. Dia berinisial YAP, warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kepada petugas, YAP mengaku disuruh seseorang untuk membakar Gedung DPRD dengan bom molotov. Namun saat berada di sekitaran Bundaran Tugu depan Kantor DPRD, YAP sudah terlebih dahulu berhasil ditangkap petugas dan warga yang sedang berjaga. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Tersangka mengaku tidak mengenali orang yang menyuruhnya untuk melakukan pembakaran,” tegasnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















