Hukum & Kriminal
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo Omnibus Law
Memontum Kota Malang – Petugas terus melakukan pengembangan mencari pelaku unjuk rasa anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yangbterjadi pada Kamis (8/10/2020) di depan Gedung Dewan Kota Malang.
Setelah menetapkan tersangka terhadap AN (21) kuli bangunan, warga Kecamatan wagir, Kabupaten Malang, terkait pengerusakan bus milik Polres Batu, kini petugas kembali menetapkan dua tersangka lainnya.
Dua tersangka tersebut yakni berinisial BK (23) mahasiswa, asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan RP (27) security, warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (12/10/2020) malam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK saat bertemu Memontum.com pada Selasa (13/10) sore, membenarkan bahwa ada penambahan dua tersangka lagi dalam kasus kerusuhan di depan gedung DPRD Kota Malang.
“Saat ini ada penambahan dua tersangka. Selain menetatapkan tersangka terhadap AN, kini ada dua tersangka lainnya berinisial BK dan RP. Terkait peremparan petugas, gedung DPRD maupun pengerusakan mobil. Kemarin malam sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujar AKP Azi.
Ternyata salah satu tersangka baru adalah dari 129 orang yang sempat diamankan saat kerusuhan terjadi. “Satu tersangka dari 129 orang yang yang kami amankan. BK terlibat dalam pelemparan gedung DPRD sedangkan RP terlibat peremparan mobil Satpol PP. Kita masih terus melakukan pengembangan, kita lakukan penyelidikan dengan dikuatkan bukti rekaman yang ada. Keduanya kami kenakan Pasal 170 KUHP,” ujar AKP Azi.
Perlu diketahui bahwa unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung anarkis di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/10). Baik pengunjuk rasa maupun petugas Polri banyak yang mengalami luka.
Bus Polres Batu yang di parkir tak jauh dari lokasi dirusak dengan cara dilempari batu, mobil CRV Satpol PP Patwal Wakil Walikota Malang yang di parkir di Jl Majapahit, digulingkan dan dibakar. Truk Polres Blitar juga dilempari batu. Sebanyak 4 motor dinas Polresta Malang Kota dibakar di Jl Kahuripan. Serta beberapa mobil milik Pemkot Malang mengalami pecah kaca. Bagian depan gedung dewan juga alami kerusakan.
Akibat unjuk rasa yang anarkis ini petugas melakukan penindakan hukum. Diantaranya mengamankan 129 pengunjuk rasa. Mereka menjalani pemeriksaan dan pendataan. Pada Jumat sore sebanyak 128 pengunjuk rasa informasinya sudah diperbolehkan pulang. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti