Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Buka Pengambilan 211 Kendaraan dari Aksi Balap Liar dan Tak Sesuai Spesifikasi

Diterbitkan

-

Polresta Malang Kota Buka Pengambilan 211 Kendaraan dari Aksi Balap Liar dan Tak Sesuai Spesifikasi
AMANKAN: Beberapa kendaraan yang diamankan dari aksi balapan liar dan tidak sesuau spesifikasi standart di Polresta Malang Kota. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota membuka pengambilan kendaraan yang berjumlah total sekitar 211 kendaraan, dari hasil operasi balapan liar dan tidak memenuhi spesifikasi standart kendaraan, pada beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, menyampaikan bahwa jika sampai dengan saat ini, sudah 41 unit kendaraan yang sudah diambil oleh pemiliknya. Prosedur pengambilan kendaraan, tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh Polresta Malang Kota.

“Mulai Senin (24/04/2023) pagi, sejumlah kendaraan itu sudah bisa diambil oleh pemiliknya. Tentu, semua harus sesuai dengan arahan Bapak Kapolresta Malang Kota. Yakni, mereka yang mengambil harus dicek kelengkapannya, mulai STNK, BPKB dan kita sudah melakukan cek fisik untuk nomor rangka hingga nomor mesin. Jadi, kita bisa pastikan kendaraan tersebut memang asli dan sesuai dengan dokumen yang sah,” jelas Kompol Fani, Kamis (27/04/2023) siang.

Baca juga:

Advertisement

Kemudian, dikatakannya, jika beberapa kendaraan dikembalikan ke wujud standarnya, agar sesuai dengan spesifikasi teknis. Sehingga, para pemilik bisa menggunakan kendaraan tersebut dengan aman ketika di jalan raya.

“Demi ketertiban umum, motor ini kami kembalikan ke wujud standartnya, agar kendaraan tersebut aman saat digunakan di jalan raya,” katanya.

Kemudian, apabila nantinya kendaraan tersebut sudah diambil oleh pemilik, namun mereka masih melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, maka akan dilakukan pengamanan kembali dengan waktu yang lebih lama. “Sesuai petunjuk bapak Kapolresta Malang Kota, semua kendaraan di sini sudah kita data. Jadi, jika memang terjaring kembali, mungkin nanti kita amankan lebih lama. Ini sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar,” terangnya.

Untuk saat ini, total kendaraan roda dua yang ada, tersisa 170 unit dan untuk roda empat ada empat unit. Apabila, kendaraan tersebut nantinya tidak diambil oleh pemiliknya, maka menurutnya akan dilimpahkan pada reskrim sebagai barang temuan.

“Pengambilan ini sudah bisa dilakukan sejak Senin (24/04/2023) pagu, sampai nanti habisnya kendaraan tersebut. Kalau tidak diambil-ambil, ya nanti kita limpahkan ke reskrim sebagai barang temuan. Karena kita harus cek STNK dan BPKB nya,” imbuh Fani. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas