Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota Buka Pengambilan 211 Kendaraan dari Aksi Balap Liar dan Tak Sesuai Spesifikasi

Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota membuka pengambilan kendaraan yang berjumlah total sekitar 211 kendaraan, dari hasil operasi balapan liar dan tidak memenuhi spesifikasi standart kendaraan, pada beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, menyampaikan bahwa jika sampai dengan saat ini, sudah 41 unit kendaraan yang sudah diambil oleh pemiliknya. Prosedur pengambilan kendaraan, tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh Polresta Malang Kota.
“Mulai Senin (24/04/2023) pagi, sejumlah kendaraan itu sudah bisa diambil oleh pemiliknya. Tentu, semua harus sesuai dengan arahan Bapak Kapolresta Malang Kota. Yakni, mereka yang mengambil harus dicek kelengkapannya, mulai STNK, BPKB dan kita sudah melakukan cek fisik untuk nomor rangka hingga nomor mesin. Jadi, kita bisa pastikan kendaraan tersebut memang asli dan sesuai dengan dokumen yang sah,” jelas Kompol Fani, Kamis (27/04/2023) siang.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kemudian, dikatakannya, jika beberapa kendaraan dikembalikan ke wujud standarnya, agar sesuai dengan spesifikasi teknis. Sehingga, para pemilik bisa menggunakan kendaraan tersebut dengan aman ketika di jalan raya.
“Demi ketertiban umum, motor ini kami kembalikan ke wujud standartnya, agar kendaraan tersebut aman saat digunakan di jalan raya,” katanya.
Kemudian, apabila nantinya kendaraan tersebut sudah diambil oleh pemilik, namun mereka masih melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, maka akan dilakukan pengamanan kembali dengan waktu yang lebih lama. “Sesuai petunjuk bapak Kapolresta Malang Kota, semua kendaraan di sini sudah kita data. Jadi, jika memang terjaring kembali, mungkin nanti kita amankan lebih lama. Ini sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar,” terangnya.
Untuk saat ini, total kendaraan roda dua yang ada, tersisa 170 unit dan untuk roda empat ada empat unit. Apabila, kendaraan tersebut nantinya tidak diambil oleh pemiliknya, maka menurutnya akan dilimpahkan pada reskrim sebagai barang temuan.
“Pengambilan ini sudah bisa dilakukan sejak Senin (24/04/2023) pagu, sampai nanti habisnya kendaraan tersebut. Kalau tidak diambil-ambil, ya nanti kita limpahkan ke reskrim sebagai barang temuan. Karena kita harus cek STNK dan BPKB nya,” imbuh Fani. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















