Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Kendaraan Tak Sesuai Spesifikasi dan Terlibat Balap Liar
Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota bergerak cepat dalam melakukan razia balap liar dan motor berknalpot brong di sejumlah lokasi di Kota Malang. Hasil dari Patroli Blue Light ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 164 kendaraan bermotor. Diantaranya, sebanyak 10 unit roda empat, 15 unit roda dua (sarana aksi balapan liar) serta 139 unit roda dua yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan jika pengamanan itu telah ditindaklanjuti sejak Kamis (06/04/2023) hingga Sabtu (08/04/2023) kemarin. Yakni, ditemukan di lima tempat, yaitu di Jalan Ahmad Yani, Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Jaksa Agung Suprapto (depan Polresta Malang Kota) Jalan Simpang Balapan dan Jalan Ijen.
“Aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang, baik mereka dari Kota Malang maupun luar Kota Malang, akan kita berikan tindakan tegas. Karena mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas) dan ketenangan di wilayah Kota Malang, serta mengganggu bagi pengguna jalan lainnya,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (11/04/2023) siang, saat rilis di Halaman Polresta Malang Kota.
Patroli Blue Light tersebut, ujarnya, akan semakin digencarkan, khususnya pada Bulan Suci Ramadan. Itu karena, di beberapa lokasi kerap dijadikan sebagai lokasi balap liar dan pelanggaran lalu lintas. Untuk usia yang terlibat melakukan aksi tersebut, yakni mulai dari 18 tahun hingga 30 tahun.
Baca juga :
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
“Kami lakukan pengamanan kendaraan bermotor dan memberikan surat penerimaan serta kepada para pelanggar diwajibkan menuliskan surat pernyataan diketahui orang tua atau guru, untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kendaraan bermotor tersebut diamankan sampai dengan Senin (24/04/2023) mendatang atau tepatnya, baru bisa diambil setelah Lebaran. Tentunya, itu setelah dilakukan cek fisik keabsahan kendaraan. Untuk syarat pengambilan kendaraannya, harus dikembalikan sesuai standar pabrik, dengan membawa STNK dan BPKB yang sesuai.
“Saya sampaikan permohonan maaf. Kami, Polresta Malang Kota dengan diskresi kepolisian memberikan rasa aman ke masyarakat. Kita tidak bisa mengeluarkan motor tersebut untuk saat ini. Kami akan mengeluarkan motor tersebut pada saat setelah Lebaran,” lanjutnya.
Ditegaskannya, jika pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun. “Tolong laporkan kepada saya, apabila ada yang mengambil kendaraannya dengan diminta biaya oleh staf saya, ataupun oknum personel kami,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa balap liar dan penggunaan knalpot brong masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Pasal 297 dan Pasal 285 Ayat 1 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED