Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Kendaraan Tak Sesuai Spesifikasi dan Terlibat Balap Liar

Diterbitkan

-

Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Kendaraan Tak Sesuai Spesifikasi dan Terlibat Balap Liar

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota bergerak cepat dalam melakukan razia balap liar dan motor berknalpot brong di sejumlah lokasi di Kota Malang. Hasil dari Patroli Blue Light ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 164 kendaraan bermotor. Diantaranya, sebanyak 10 unit roda empat, 15 unit roda dua (sarana aksi balapan liar) serta 139 unit roda dua yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan jika pengamanan itu telah ditindaklanjuti sejak Kamis (06/04/2023) hingga Sabtu (08/04/2023) kemarin. Yakni, ditemukan di lima tempat, yaitu di Jalan Ahmad Yani, Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Jaksa Agung Suprapto (depan Polresta Malang Kota) Jalan Simpang Balapan dan Jalan Ijen.

“Aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang, baik mereka dari Kota Malang maupun luar Kota Malang, akan kita berikan tindakan tegas. Karena mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas) dan ketenangan di wilayah Kota Malang, serta mengganggu bagi pengguna jalan lainnya,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (11/04/2023) siang, saat rilis di Halaman Polresta Malang Kota.

Patroli Blue Light tersebut, ujarnya, akan semakin digencarkan, khususnya pada Bulan Suci Ramadan. Itu karena, di beberapa lokasi kerap dijadikan sebagai lokasi balap liar dan pelanggaran lalu lintas. Untuk usia yang terlibat melakukan aksi tersebut, yakni mulai dari 18 tahun hingga 30 tahun.

Advertisement

Baca juga :

“Kami lakukan pengamanan kendaraan bermotor dan memberikan surat penerimaan serta kepada para pelanggar diwajibkan menuliskan surat pernyataan diketahui orang tua atau guru, untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kendaraan bermotor tersebut diamankan sampai dengan Senin (24/04/2023) mendatang atau tepatnya, baru bisa diambil setelah Lebaran. Tentunya, itu setelah dilakukan cek fisik keabsahan kendaraan. Untuk syarat pengambilan kendaraannya, harus dikembalikan sesuai standar pabrik, dengan membawa STNK dan BPKB yang sesuai.

“Saya sampaikan permohonan maaf. Kami, Polresta Malang Kota dengan diskresi kepolisian memberikan rasa aman ke masyarakat. Kita tidak bisa mengeluarkan motor tersebut untuk saat ini. Kami akan mengeluarkan motor tersebut pada saat setelah Lebaran,” lanjutnya.

Ditegaskannya, jika pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun. “Tolong laporkan kepada saya, apabila ada yang mengambil kendaraannya dengan diminta biaya oleh staf saya, ataupun oknum personel kami,” tegasnya.

Advertisement

Perlu diketahui, bahwa balap liar dan penggunaan knalpot brong masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Pasal 297 dan Pasal 285 Ayat 1 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (rsy/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas