Pemerintahan

Perwal Kota Malang Tak Atur Bantuan Sosial, Humas: Melihatnya Jangan Parsial

Diterbitkan

-

Haris Budi Kumcahyo, PRIBUMI
Haris Budi Kumcahyo, PRIBUMI

Memontum Kota Malang – Perwal Kota Malang nomor 17/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Covid-19 ternyata mendapat perhatian aktifis masyarakat Kota Malang. Terutama pasal 35 yang mengatur tentang hak dasar kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah Haris Budi Kuncahyo, LSM PRIBUMi yang berhomebase di Tlogowaru Kedungkandang Kota Malang.

“Setelah saya pelajari pada pasal 35, ada beberapa kelemahan mendasar,” ujar Haris BK.

Menurut Haris, Pasal 15 ayat 1 dan ayat 2 tidak mencantumkan terkait Hak Masyarakat selama PSBB Malang Raya ini untuk menerima Bantuan Sosial dengan diatur pada Juklak atau Juknis atau Dinas tertentu. Sehingga Perwali itu akan melemahkan pelayanan publik secara prima dan menyejahterakan. Ada rasa ketidakadilan manakala masyarakat disuruh tertib menjalankan kewajiban, tetapi hak-haknya terbawa pada posisi lemah alias terabaikan.

“Maka saya menyarankan Perwali Pelaksanaan PSBB Kota Malang dibatalkan dan disusun ulang. Bagaimana pasal-pasal hak dan kewajiban, ada kepastian hukum terkait rasa keadilan dan kesetaraan,” tegas mahasiswa doktoral UMM ini.

Advertisement

Demikian pula di pasal 35 tersebut lebih terkesan hanya pelayanan kesehatan. Padahal dampak dari PSBB di Kota Malang ini, akan membawa pada problem mobilitas perekonomian yang terbatasi, tidak lancar bahkan terhenti hingga robohnya normalisasi lalu lintas perekonomian masyarakat secara meluas, lanjut Haris alumni STAIN Malang dan Magister Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Belum lagi penerapan perdagangan di pasar dengan pola buka tutup, melalui model bedak ganjil genap. Apa sudah dipikirkan bagaimana pedagang sayuran, tempe, tahu dan barang dagangan yang sifatnya perlu pengawetan. Sedangkan tidak semua pemilik lapak dan bedak memiliki alat frezzer. Mohon dengan hormat, Tim Penyusun Perwal untuk mereduksi, merenovasi, menguatkan bagaimana sebuah Perwal. Hingga tidak menimbulkan multi intepretasi. Perwal secara pragmatis harus memudahkan cara baca masyarakat dan para penegak hukum, sehingga tidak menjadi “hukum liar atau hukum ambiguitas”, papar Deklarator PENA 98 dan Indonesia Damai ini.

Terkait Bantuan Sosial harus dimasukkan dalam Perwali PSBB, Haris menerangkan, karena ini masih terkait dengan stimulasi program kompensasi terdampak Wabah Covid19. Hari ini masih dilakukan verifikasi ulang, penyempurnaan data serta pengaduan masyarakat yang makin meningkat eskalasinya di tingkat Kantor Kelurahan dan Kecamatan di wilayah Kota Malang, tandas Deklarator Hari Santri Nasional ini.

Menanggapi kritikan Haris Budi Kuncahyo, Pemkot Malang melalui Kabag Humas Nur Widiyanto, menyatakan, ada atau tidak ada PSBB, Pemkot Kota Malang telah menyiapkan anggaran jaring pengaman sosial terkait kondisi Covid.

Advertisement

“Itu sudah diamanatkan melalui SKB 2 menteri (Mendagri dan Menkeu) terkait refocusing dan realokasi APBD. Jadi membaca tdk boleh parsial pada psbb, tapi yg dlihat adalah covidnya. Sebgaimana cara pandang, tidak boleh hanya berfokus JPS, tapi jagan lupakan aspek medis dan bagaimana memutus mata rantai virus,” demikian penjelasan via WA dengan Pak Wid, panggilan Kabag Humas Kota Malang ini. (yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas