Kopi Ketan

Pendidikan Gratis Berkualitas di Jawa Timur, Jangan Hanya Basa-basi

Diterbitkan

-

Pendidikan Gratis Berkualitas di Jawa Timur, Jangan Hanya Basa-basi

Belakangan ini Khofifah viral dengan program Pendidikan TisTas (Gratis Berkualitas). Program ini merupakan visi misi Khofifah saat dia kampanye sebagai calon Gubernur Jatim. Maka sudah seharusnya jika Khofifah berjuang mewujudkan programnya tersebut.

Dan sudah menjadi keharusan masyarakat Jatim mengawal program tersebut. Selain pro rakyat, program tersebut juga mempunyai landasan hukum yang kuat.

Pendidikan gratis SMA/SMK di Jatim ini, menurut saya sebuah keniscayaan. Karena Khofifah sudah memberikan jaminan jika anggarannya tersedia. Ini merupakan ikhtiar Khofifah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Advertisement

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 10, 11, 12 mengatur komite boleh menggalang dana yang bukan pungutan dari wali murid. Nah, sekiranya tak ada lagi alasan bagi sekolah negeri untuk melakukan pungutan ke wali murid.

Komite sekolah masih bisa menggalang dana pendidikan sesuai ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Kreatifitas komite sekolah dalam menyusun proposal sumbangan dana pendidikan yang dikedepankan.

Advertisement

Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah. Akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Saya kembali ke peran masyarakat, bahwa masyarakat harus berani mengawal program TisTas ini. Masyarakat harus berani menyuarakan jika ada oknum yang tidak mendukung program Khofifah. (Penulis: Januar Triwahyudi)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas