Kota Malang

Pemkot Malang Rencanakan Ganti Jacking di Kawasan Jalan Bondowoso dengan Saluran Drainase

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Persoalan jacking yang berada di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, bakal ditindaklanjuti Pemerintah Kota Malang. Itu karena, jacking tersebut telah menjadi keluhan warga dan tidak dimanfaatkan selama kurang lebih 10 tahun terakhir ini.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dalam tindak lanjut tersebut akan segera dilakukan. Rencananya, jacking tersebut nanti akan diganti dengan saluran drainase biasa.

“Kita sudah cek (eksisting) itu hanya tinggal beberapa meter saja. Sehingga kami tidak akan menggunakan jacking, tapi saluran drainase biasa. Karena kalau kita lihat konturnya, itu sudah terarah, jadi tinggal mengalirkan saja,” kata Wahyu, Selasa (07/05/2024) tadi.

Kemudian, ditambahkan apabila tetap melanjutkan dengan menggunakan jacking, maka diperkirakan akan mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Tetapi jika dengan menyambung dan menggunakan saluran drainase biasa, akan dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024 ini.

Advertisement

Baca juga :

“Mudah-mudahan bisa kita anggarkan dalam PAK 2024 ini karena itu alokasi anggarannya juga tidak terlalu besar dan pengerjaannya juga cepat. Tapi kalau memang tidak cukup, ya kita anggarkan di tahun 2025. Tapi tahapannya saya minta dapat diselesaikan tahun ini,” katanya.

Pj Wali Kota Wahyu memperkirakan, jika estimasi dalam pengerjaan tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp 7 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. Saat ini perencanaan tersebut sedang disusun oleh Pemkot Malang.

“Karena memang ini hanya tinggal beberapa meter saja, cuma memang diameternya yang besar. Ya mudah-mudahan di PAK 2024 ini. Insyaallah dengan tidak ada jacking pun, sudah bisa mengatasi yang selama ini dilanda banjir, terutama di sekitar Galunggung tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi, proyek jacking tersebut direncanakan mencakup area sepanjang 1.312 meter, dari Jalan Bondowoso hingga Jalan Tidar di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun, proyek tersebut telah menghadapi kendala hukum, termasuk gugatan dari pihak kurator sejak 2015. Pemkot Malang harus menempuh banding dan kasasi setelah kalah di Pengadilan Negeri Malang. Beruntungnya, dalam putusan MA yang memenangkan gugatan tersebut adalah Pemkot Malang. Kini proyek drainase akan ditindaklanjuti, meskipun harus mengganti dengan drainase biasa. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas