Kota Malang
Pakar Pemerintahan UMM Soroti Nama Anggaran Pembongkaran Pagar Balai Kota Malang

Memontum Kota Malang – Anggaran pembongkaran pagar depan Balai Kota Malang, yang dalam perencanaan sempat menjadi tanda tanya badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, juga menuai sorotan. Adalah salah satu pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Yana Syafriyana Hijri, yang memberikan perhatian.
Pria yang kerap disapa Yana, menyampaikan jika di dalam tata kelola pemerintahan, kegiatan apa pun semua sudah direncanakan dalam dokumen kebijakan. Baik itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan bahkan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Semua program dan kegiatan, semuanya mesti ada di dalam dokumen resmi. Jadi, tidak mungkin tidak ada,” kata Yana, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (08/08/2023) tadi.
Namun, tambahnya, apabila dalam pembongkaran pagar tersebut menggunakan dana pribadi Wali Kota Malang, menurutnya itu tidak dilarang. Sepanjang, tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga :
“Nah, kalau dengan penggunaan dana pribadi, ya boleh-boleh saja. Sepanjang, hal tersebut tidak melanggar kaidah perundang-undangan dalam hal anggaran,” ucapnya.
Selain itu, Yana juga menyinggung mengenai pernyataan Wali Kota Malang, bahwa pembongkaran dilakukan agar Pemkot Malang, bisa lebih terbuka dengan masyarakat. Termasuk, mendekatkan pelayanan bagi warga Kota Malang. Menurutnya, secara substantif hal tersebut tidak membantu untuk menjawab persoalan.
“Karena mendekatkan pelayanan pada publik, pada prinsipnya bukan dengan pembongkaran pagar. Tetapi lebih pada terpenuhinnya indikator pelayanan yang menjadi kebutuhan warga. Misalnya seperti aksesibilitas, responsifitas, efektif dan efisien (cepat, tepat dan akurat) termasuk ekonomis,” katanya.
Sehingga dalam hal ini, menurutnya, menjadi tidak berelasi atau berbanding lurus antara pembongkaran dan pelayanan. Kalau pun berdampak, menurutnya hanya pada nilai estetik, bersifat arsitektur, atau monumental.
“Semoga niat baiknya Pemkot Malang, itu punya dampak lebih bagi warga dan sesuai ekspektasinya,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















