Hukum & Kriminal
Oppo Bukber Miras, Polisi Segera Tindak Lanjuti Pengaduan LIRA
Memontum Kota Malang – Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK, bakal menindaklanjuti dan lakukan penyelidikan terkait Bukber (Buka Bersama ) OPPO Kota Malang di salah satu Hotel Kota Malang beberapa waktu lalu.
Tentunya penyelidikan ini adalah tindak lanjut dari pengaduan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang ke Mapolres Malang Kota pada Senin (20/5/2019) siang. ” Atas pengaduan itu akan kami tindak lanjuti. Sementara kami masih melakukan penyelidikan,” ujat AKP Komang saat dikonfirmasi Memontum.com pada Kamis (23/5/2019) malam.
Sementara itu, Koordinator LIRA Malang Raya, HM Zuhdy Achmadi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum pengaduan terkait permasalahan hukum ini. ” Kami akan terus mengawal kasus ini. Tadi kami datang ke kantor DPRD Kota Malang untuk mendengarkan hearing DPRD dengan OPPO Malang dan Hotel Atria. Kita ingin mendengarkan keterangan dari pihak OPPO saat pertemuan itu,” ujar HM Zuhdy.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bukber (Buka Bersama) dengan suguhan Miras , yang diselengarakan oleh OPPO Malang di salah satu hotel di Kota Malang beberapa waktu lalu, nampaknya bakal berbuntut panjang. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, resmi mengadukan OPPO Malang ke Mapolres Malang Kota, Senin (20/5/2019) siang.
Baca : Oppo Bukber Miras Berbuntut Panjang, LIRA Adukan ke Polres Malang Kota
Bukber OPPO Malang dengan suguhan Miras sempat viral di media sosial. Suguhan Miras dirasa sangat menyederai umat Islam yang menjalankan puasa Ramadhan. Oleh karena itu LIRA tergerak untuk membuat pengaduan kasus ini ke Polisi. Bahkan pengaduan ini langsung tertuju ke Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH.
Koordinator LIRA Malang Raya, HM Zuhdy Achmadi mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan dalam Bukber OPPO Malang bersuguhan Miras, kuat dugaan sudah memenuhi unsur-unsur penodaan agama. ” Kuat dugaan sudah memenuhi unsur penodaan agama dan atau peninstaan agama dan atau pelecehan agama atau pidana lainnya berkaitan dengan perbuatan hukum membagikan minumam keras yang diharamkan pada suatu acara keagamaan berlabel buka puasa bersama pada bulan Ramadhan yang disucikan umat Islam,” ujar Didik, panggilan akrab HM Zuhdy Achmadi. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED