Pemerintahan
Mall di Kota Malang Diimbau Tutup
Memontum, Kota Malang – Walikota Malang Drs H Sutiaji kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 9 Tahun 2020. Yakni perubahan kedua dari SE No 6 Tahun 2020 yang mana sebelumnya juga sudah ada SE No 7 Tahun 2020. Tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19) yang mulai berlaku pada Kamis (26/3/2020) siang.
Poin pertama pengusaha diharapkan banyak memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan, pengunjung dalam upaya pencegahan Covid 19. Serta memberikan kesejukan dan kedamaian di lingkungan dunia usaha. Kedua, pengusaha diharapkan turut memantau keberadaan karyawannya yang mengalami gejala-gejala Covid 19 dan menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Ketiga, hotel, guest house, apartemen dan sejenisnya yang menerima tamu atau pengunjung dari negara-negara atau daerah terjangkit Covid 19, agar melapor ke Dinas Kesehatan dengan Call Center melalui layanan tanggap Covid di PSC 119.
Keempat, pembelian barang dengan jumlah sebanyak-banyaknya: Beras 25 kg, gula 2 kg,telur 2 kg, tepung terigu 2 kg, minyak goreng 2 liter, mi instan 2 dus, susu bayi 2 kemasan ukuran 400 gram.
Lima, poin A, tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijet, fitness, biliar, warnet, tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya ditutup sejak SE ini hingga tanggal 7 April 2020. Point B, restoran, warung kopi, pedagang kaki lima, rumah makan, tempat yang melayani makan, minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar. Bila terjadi antrian jarak minimal perorang 1 meter. Buka mulai pukul 07.00 hingga pukul 20.00 hingga 7 April 2020.
Poin C, , toko swalayan, Alfamart, Indomart, Alfamidi, Giant, Hero, Lai-Lai, Hypermart, Superindo, Ranchmart, Ace Hardware dan sejenisnya buka pukul 07.00 hingga pukul 20.00 hingga 7 April 2020.
Poin D, Ramayana, Matahari, Matos, MOG, Sarinah, Cyber Mall, City Point, Malang Plaza, Gajah Mada, Transmart, Dinoyo Mall dan pusat pembelanjaan lainnya diumbau untuk tutup. Jika tenant di dalam tetap beroperasi maka dilakukan dengan pertimbangan prinsip social distance berjarak minimal 1 meter buka pukul 07.00 hingga pukul 20.00 sampai 7 April 2020.
Poin E, semua usaha perdagangan seperti usaha otomotif, usaha rental mobil/motor, tanaman hias, toko gadget, toko asesoris HP dan pulsa, toko elektronik , optik, toko pakaian, toko pracangan, toko sembako, toko banginan dan toko lainnha buka pukul 07.00 hingga pukul.20.00 hingga 7 April 2020. Dikecualikan Apotek, SPBU, dan usaha fasilitas kesehatan.
Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi Memontum.com pada Kamis (26/3/2020) sore, membenarkan adanya SE No 9Tahun 2020 tersebut.
“SE ini menambahkan jam buka dan tutup rumah makan, toko dan pusat pembelanjaan. Tidak boleh buka lebih dari pukul 20.00. Mall juga diimbau untuk tutup. Selain itu ada penambahan juga kalau warnet ditutup hingga 7 April 2020,” ujar Nur Widianto. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED