Kabupaten Malang
Maling HP Jamaah Masjid Dibekuk Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Syafi’udin (37), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berhasil diringkus petugas Reskrim Polresta Malang Kota, Minggu (04/02/2024) kemarin. Terduga tersangka ditangkap, karena diduga beraksi di Masjid Jami Baiturohman, Gang XV Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (31/01/2024) lalu. Saat itu, tersangka berhasil mencuri dua buah HP yakni Redmi Note 9 dan iPhone 12 milik Puji Zulianto (24), warga Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka karena diduga beraksi di Masjid Jami Baiturohman. Adapun dalam aksinya, tersangka mengincar barang korban saat lengah.
“Korban sendiri datang ke masjid tersebut untuk melaksanakan salat. Setelah itu, korban menaruh tasnya di teras masjid lalu menuju ke kamar mandi. Saat itulah, tersangka melakukan aksinya,” ujar Kompol Danang, Senin (05/02/2024) tadi.
Baca juga:
Tersangka dengan cepat melakukan aksinya dan membawa kabur tas milik korban. Tidak lama kemudian, saat korban kembali dari berwudhu, korban sudah mendapati tasnya telah hilang. Korban pun sempat melakukan pencarian hingga menemukan tasnya di sekitaran masjid. Namun saat itu, dua ponselnya telah hilang.
Karena telah menjadi korban pencurian, kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. “Kami segera lakukan penyelidikan hingga mendapat informasi tersangka akan kembali melakukan aksinya di masjid yang sama pada Minggu (04/02/2024). Atas informasi itu, kami segera melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dalam keterangannya ke petugas, tersangka mengaku belum sempat menjual ponsel milik korban. Tersangka mengaku HP Redmi Note 9 milik korban, masih dipinjamkan kepada temannya.
“HP Redmi tersebut sudah kami temukan. Sedangkan HP iPhone 12, diakui pelaku disembunyikan di sebuah bangunan di wilayah Sawojajar. Namun saat kami cek ke lokasi bangunan tersebut, ternyata HPnya tidak ada,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan karena ada dugaan tidak hanya sekali ini beraksi. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Tersangka sendiri dalam pemeriksaan mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian, namun ada indikasi sudah beberapa kali mencuri. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman,” tegasnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED