Kabupaten Malang
Maling HP Jamaah Masjid Dibekuk Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Syafi’udin (37), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berhasil diringkus petugas Reskrim Polresta Malang Kota, Minggu (04/02/2024) kemarin. Terduga tersangka ditangkap, karena diduga beraksi di Masjid Jami Baiturohman, Gang XV Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (31/01/2024) lalu. Saat itu, tersangka berhasil mencuri dua buah HP yakni Redmi Note 9 dan iPhone 12 milik Puji Zulianto (24), warga Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka karena diduga beraksi di Masjid Jami Baiturohman. Adapun dalam aksinya, tersangka mengincar barang korban saat lengah.
“Korban sendiri datang ke masjid tersebut untuk melaksanakan salat. Setelah itu, korban menaruh tasnya di teras masjid lalu menuju ke kamar mandi. Saat itulah, tersangka melakukan aksinya,” ujar Kompol Danang, Senin (05/02/2024) tadi.
Baca juga:
Tersangka dengan cepat melakukan aksinya dan membawa kabur tas milik korban. Tidak lama kemudian, saat korban kembali dari berwudhu, korban sudah mendapati tasnya telah hilang. Korban pun sempat melakukan pencarian hingga menemukan tasnya di sekitaran masjid. Namun saat itu, dua ponselnya telah hilang.
Karena telah menjadi korban pencurian, kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. “Kami segera lakukan penyelidikan hingga mendapat informasi tersangka akan kembali melakukan aksinya di masjid yang sama pada Minggu (04/02/2024). Atas informasi itu, kami segera melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dalam keterangannya ke petugas, tersangka mengaku belum sempat menjual ponsel milik korban. Tersangka mengaku HP Redmi Note 9 milik korban, masih dipinjamkan kepada temannya.
“HP Redmi tersebut sudah kami temukan. Sedangkan HP iPhone 12, diakui pelaku disembunyikan di sebuah bangunan di wilayah Sawojajar. Namun saat kami cek ke lokasi bangunan tersebut, ternyata HPnya tidak ada,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan karena ada dugaan tidak hanya sekali ini beraksi. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Tersangka sendiri dalam pemeriksaan mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian, namun ada indikasi sudah beberapa kali mencuri. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman,” tegasnya. (gie)
- Kota Malang3 minggu
Pendaftaran CPNS Kota Malang Mulai Dibuka, Berikut Kuota dan Jadwal Pelaksanaan
- Hukum & Kriminal4 minggu
2.058 WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke-79
- Hukum & Kriminal3 minggu
Sambut HUT Ke-76 Polwan, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah
- Kota Malang3 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang2 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Kota Malang3 minggu
Hadapi Potensi Megathrust, BPBD Kota Malang Siapkan Upaya Mitigasi
- Kota Malang3 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang2 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal