Hukum & Kriminal

Mahasiswa PTS Kota Malang, Kulakan Ganja Medan, Dijual Rp 100 Ribu per Poket

Diterbitkan

-

Wakapolres Malang Kota Kompol Arie Tristiawan SH MH saat meminta keterangan Iqbal Lubis. (gie)

Memontum Kota Malang – Jaringan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa berhasil diungkap petugas Reskoba Polres Malang Kota. Pengedarnya adalah MIL alias Iqbal Lubis (24) mahasiswa salah satu PTS di Kota Malang, asal Jl Jemari, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan yang kos di Jl Terusan Indah Dieng, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Saat ditangkap di Kampus Unmer Jl Terusan Dieng, Iqbal kedapatan membawa 60 poket ganja di dalam tasnya seberat 350 gram. Iqbal Lubis dirilis di Polres Malang Kota pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.30, bersama 3 tersangka lainnya yakni MIR (19) karyawan swasta warga Jl Sawojajar Gang V, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MSP (23) swasta warga Jl Simpang Sulfat IV, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan JSP (22) mahasiswa semester 6 Tehnik Industri, salah satu PTS di Kota Malang warga Perum Bandara Santika, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa petugas Reskoba Polres Malang Kota berhasil menangkap MIR di rumahnya dengan barang bukti ganja seberat 7, 15 gram pada 12 Juni 2019 siang. Dari penangkapan ini petugas melakukan pengembangan hingga mengetahui kalau ganja ini dibeli dari MSP.

MIR juga mengaku kalau ganja miliknya di beli dari MSP seharga Rp 1,2 juta. Uang tersebut hasil patungan dengan JSP, mahasiswa PTS, kenalannya. Mereka patungan MIR Rp 600 ribu dan JSP Rp 600 ribu untuk dibelikan 1 garis ganja kepada MSP. Petugas melakukan pencarian terhadap JSP hingga berhasil menangkapnya di Jl Danau Toba. Barang bukti dari JSP berupa 15,7 gram.

Advertisement

Petugas juga berhasil menangkap pengedarnya yakni MSP di warung Mie Setan Jl Danau Toba. MSP tidak bisa mengelak karena kedapatan 0,62 gram ganja. MSP kulakan ganja dari seorang pengedar di Kota Malang yang hingga kini masih buron.

Petugas kembali mengembangkan tersangka MIR dan JSP. Dari pengakuan JSP bahwa dirinya juga pernah menjual ke Iqbal Lubis, teman kampusnya. Petugas melakukan pencarian terhadap Iqbal hingga berhasil.menangkapnya di depan ATM BRI Kampus Unmer.

Kepada petugas bahwa Iqbal mengaku kalau ganja 350 gram miliknya bukalnlah hasil membeli di JSP. Dia memang pernah beli di JSP, namun ganja tersebut sudah habis. Sedangkan ganja miliknya itu di beli dari Medan melalui jasa pengiriman JNE.

” 1 Poketnya seharga Rp 50 ribu. Rencananya akan saya jual seharga Rp 100 ribu perpoketnya. Namun sebelum sempat menjual saya sudah ditangkap,” ujar Iqbal saat dirilis.

Advertisement

Wakapolres Malang Kota Kompol Arie Tristiawan SH SIK mengatakan bahwa 3 tersangka yakni MIR, JSP dan MIL dikenakan Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan MSP dikenakan Pasal 114 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009.

” Untuk tersangka MIL kedapatan 350 gram ganja siap edar. Rencannya akan dijual Rp 100 ribu perpoket. Namun saat diatngkap dia belum sempat menjual ganja tersebut hingga kami kenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Ni 35 Tahun 2009,” ujar Kompol Arie. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas