Hukum & Kriminal

Mabes Polri Minta Penjelasan Eksekusi Lelang Harta Gono Gini dr Hardi-Valentine, PN Malang Sebut Laksanakan Putusan Inkrah

Diterbitkan

-

Mabes Polri Minta Penjelasan Eksekusi Lelang Harta Gono Gini dr Hardi-Valentine, PN Malang Sebut Laksanakan Putusan Inkrah
Humas PN Malang , Djuanto. (gie)

Memontum Kota Malang – Hembusan isu adanya mafia tanah di Kota Malang terkait harta gono-gini hasil pernikahan alm dr Hardi Soetanto-FM Valentina, beberapa waktu lalu telah ditepis oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dan Ketua PN Malang, Judi Prasetya. Sebagai bentuk jawaban atas video Gina Gratiana di akun Twitter @VettyVutty.

Diketahui, Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto, merupakan anak dari Valentina Linawati. Bahkan penyidik Polresta Malang Kota pada Februari 2022, telah menghentikan laporan Gina Gratiana, tentang Pasal 263 KUHP dan atau 364 KUHP.

Meskipun demikian, hal itu tidak membuat Gina Gratiana, berbesar hati. Terbukti saat ini ada laporan ke Bareskrim dari Gina pada awal Maret 2022. Yakni masih terkait objek yang sama harta gono gini hasil pernikahan dr Hardi-Valentina.

Terbukti pada 11 April 2022, Mabes Polri merespon dengan mengirim surat meminta pejelasan PN Malang guna penyelidikan atas laporan Gina. Yakni laporan dugaan pemalsuan surat atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada tahun 2021 di Kota Malang. Berkaitan surat keterangan pendaftaran tanah yang digunakan dasar persyaratan lelang eksekusi oleh KPKNL terkait objek tanah dan bangunan di Perum Taman Ijen Blok B7, Blok B6 dan Blok B27 Jl Pahlawan Trip Kota Malang.

Advertisement

Atas permintaan penjelasan itu, Ketua PN Malang telah mebalas surat itu tanggal 19 April 2022. “Dalam permohonan tersebut, berdasarkan SEMA No 4 Tahun 2002, permintaan dari Bareskrim Polri pun tak dipenuhi, karena dalam SEMA menyebutkan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas kedinasan tidak bisa dijadikan atau diperiksa sebagai saksi maupun tersangka,” ujar Humas PN Malang, Djuanto, Jumat (22/04/2022) di PN Malang.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Malang memastikan mengambil sikap pasif. “Ketua PN Malang menjawab tanggal 19 April 2022, yakni sehubungan dengan surat itu yang diterima dan ditujukan ke Ketua PN Malang oleh karena informasi yang diperlukan menyangkut suatu perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Berkaitan pelaksanaan putusan, maka permintaan tidak dapat dipenuhi,” ujar Djuanto.

Baca juga :

Perlu diketahui bahwa Ketua PN Kelas IA Malang Judi Prasetya telah menyampaikan kepada para wartawan beberapa waktu lalu, bahwa tiga aset tersebut memang masuk daftar lelang. Dan pelaksanaan lelang atas tiga aset itu telah memenuhi prosedur hukum.

“Lelang tertanggal 15 Desember 2021 lalu, merupakan tindak lanjut dari eksekusi sebelumnya dalam rangka melaksanakan putusan PN Tuban. Diikuatkan dengan putusan hasil upaya hukum yang diputus di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Dan telah berkekutan hukum tetap,” jelasnya.

Advertisement

Atas putusan tersebut maka PN Malang, karena lokasi objeknya berada di wilayah hukum PN Malang. Pihaknya kemudian menindaklanjuti karena ada ketidaksepakatan akhirnya dilaksankan upaya eksekusi. “Apabila Gina mengatakan tidak mengetahui putusan tersebut. Itu bisa kami sampaikan tidak benar, karena tahun 2018 telah mengajukan upaya hukum gugatan perlawanan,” ujarnya.

Perlu diketahui objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama. Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27, Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pihak dr Hardi.

Valentina sempat melakukan perlawanan. Yakni dr Hardi sebagai terlawan. Perkara No. 23/Pdt.Plw/2018/PN.Mlg tgl 16 Agustus 2018 Jo (Tolak), Putusan Pengadilan Tinggi No. 15/PDT/2019/PT.Sby tanggal 8 Febuari 2019 Jo (Tolak) dan Putusan Mahkamah Agung No. 3714 K/PDT/2019 tanggal 16 Desember 2019 (Tolak). Begitu juga perlawanan Gina dan Gladis Putusan Mahkamah Agung No 1964 K/PDT/2020 Tanggal 12 Agustus 2020, tolak. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas