Kota Malang
KPU Kota Malang Masih Lakukan Verifikasi Administrasi Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Memontum Kota Malang – Pasca dilakukan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih melanjutkan proses verifikasi administrasi. Pelaksanaan yang akan berlangsung hingga 4 September 2024 itu, setelahnya KPU akan memberikan hasil verifikasi kepada masing-masing pasangan calon melalui Liaison Officer (LO), pada 6 September 2024.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menyampaikan bahwa beberapa berkas yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama terkait dengan ijazah pendidikan Bacalon. “Karena ada nama sekolah yang tertulis di berkas berbeda dengan nama saat ini. Misalnya, ada sekolah yang dahulu bernama lain tapi sekarang berubah. Sekolah-sekolah ini masih ada, tapi perlu dikonfirmasi kembali, terutama untuk sekolah-sekolah di wilayah Malang dan Singosari,” ujar Toyyib, Selasa (03/09/2024) tadi.
Untuk memastikan keabsahan pendidikan tersebut, KPU Kota Malang telah meminta dokumen tambahan dari sekolah-sekolah terkait. Selain itu juga melakukan verifikasi langsung di lapangan dengan mendatangi masing-masing sekolah.
“Jika ada keraguan terhadap dokumen itu, kami datangi sekolah tersebut. Namun, jika tidak ada keraguan, kami anggap berkasnya sah,” tambahnya.
Baca juga :
Tak hanya itu, KPU juga membuka masa perbaikan untuk berkas yang dianggap belum memenuhi syarat. Seperti, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bacalon yang masih dalam proses.
“LHKPN itu masih proses dan belum turun, kami masih anggap belum benar. Pasangan calon masih memiliki waktu untuk memperbaikinya,” katanya.
Lebih lanjut Toyyib juga menegaskan, mengenai pergantian calon bisa dilakukan, tetapi berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan kesehatan bukan karena faktor politik. Proses pergantian calon memiliki prosedur khusus dan tidak berarti calon baru harus mengikuti pendaftaran ulang.
“Hasil akhir verifikasi administrasi akan kita umumkan pada 14 September 2024 yang mencakup syarat calon dan pencalonan. Jadi, masyarakat akan tahu siapa saja yang memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024,” imbuh Toyyib. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















